BALIEXPRESS.ID- Satreskrim Polres Bangli membongkar dugaan penipuan dengan iming-iming menjadi tenaga kontrak Pemprov Bali.
Satu orang sudah ditahan, yakni Sang Ketut SP. Dia merupakan ASN di Pemkab Bangli.
Selain Sang Ketut SP, polisi menduga ada satu orang lainnya terlibat. Bahkan, orang tersebut diduga sebagai pelaku utama.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra pada Jumat (25/10/2024) mengatakan, kasus penipuan ini terbongkar berawal dari laporan seorang pada 1 April 2024.
Dalam keterangnya kepada polisi, korban mengaku ditipu oleh Sang Ketut SP pada tahun 2022.
Pada saat itu, pelaku menjanjikan anak korban sebagai tenaga kontrak Pemprov Bali.
Korban diminta menyerahkan uang Rp130 juta. Setelah uang diterima, anaknya tak kunjung diangkat menjadi tenaga kontrak.
Tak sampai di situ, pada tahun yang sama, pelaku juga mengaku bisa memindahkan anak korban lainnya, yang berstatus tenaga kontrak di Satpol PP Bangli ke Pemprov Bali.
Uang yang diminta Rp70 juta. Namun akhirnya korban hanya menyerahkan Rp25 juta sebagai DP karena tidak punya uang sebanyak itu.
Setelah ditunggu-tunggu, janji pelaku tak pernah ditepati. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Bangli.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku berusia 40 tahun ini ternyata telah menipu tiga orang lainnya dengan modus yang sama, yakni menjanjikan pengangkatan sebagai tenaga kontrak.
Salah satu syarat adalah menyerahkan uang. Besarannya bervariasi. Ada yang menyerahkan Rp75 juta. Paling besar Rp190 juta.
Total uang yang terkumpul dari para korban mencapai Rp530 juta.
Atas perbuatannya, pelaku yang berusia 40 tahun ini disangkakan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menegaskan pelaku tidak bertindak sendiri.
Ada seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku utama. Dia berinisial Ni Wayan P yang merupakan warga Bangli.
Untuk memastikan perannya, perempuan itu dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir.
“Kami telah mengeluarkan daftar pencarian saksi,” tegas Jaya Winangun. (*)
Editor : I Made Mertawan