BALIEXPRESS.ID - Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) resmi membuka Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Golden Tulip Jineng Resort, Badung, Bali, Sabtu (26/10). Pada hari pertama ini, dilaksanakan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang baru dari beberapa daerah, serta Seminar Nasional.
Ada lima DPC baru yang dilantik di Bali, yaitu DPC Denpasar Raya yang diketuai I Wayan 'Gendo' Suardana, S.H., M.H; DPC Kupang; DPC Bogor Raya; DPC Bengkulu; dan DPC Jakarta Utara.
Gendo yang juga selaku Ketua Panitia Munas bertemakan 'Mengembangkan Profesionalitas Advokat dalam Upaya Penegakan Hukum' itu, menyampaikan laporan bahwa acara tersebut dihadiri oleh total 81 peserta.
Rinciannya, 61 orang bagian dari 27 DPC berbagai daerah, serta 20 orang dari Dewan Pimpinan Pusat Peradi Pergerakan. "Jadi total peserta Munas yang hadir adalah 81 orang, namun yang rombongan masih banyak, karena dibatasi, masing-masing DPC hanya dua orang," ucapnya.
Tak lupa, pria yang juga merupakan aktivitas lingkungan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada orang-orang yang telah mensupport penuh acara akbar tersebut. Mulai dari Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H, Wakil Ketua Umum Hermawi Taslim, S.H, Dermanto Turnip, S.H., M.H., M.M., CPL., CTL, M. Phillipus Tarigan, S.H., M.H, serta Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H.
Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso dalam sambutannya menyampaikan, Cikal bakal organisasi advokat adalah PERADIN yang berubah menjadi Ikadin.
Dalam deklarasinya di Solo, ada dua hal penting yang perlu diingat para advokat yaitu, 'Indonesia negara hukum, bukan kekuasaan dan advokat harus terlibat membela masyarakat dalam perjuangan keadilan, karena setiap masa kekuasaan ada masyarakat yang tersisih'.
Sebagai sosok yang kritis terhadap penegakan hukum di tanah air, Sugeng menyempatkan mengkritisi mangkraknya RUU Perlindungan Masayarakat adat. "RUU tersebut penting disahkan. Kalau itu disahkan, tidak akan terjadi pemberian konsensi yang sangat masif kepada Korporasi," tuturnya.
Ia menambahkan, RUU ini dijanjikan disahkan oleh Presiden Joko Widodo, namun pada perjalanannya, malah cenderung lebih berpihak kepada investasi daripada masyarakat adat.
"Institusi Kepolisian terlibat konflik pertanahan dengan masyarakat adat akibat dari pernyataan Presiden Joko Widodo, disinilah pentingnya posisi Advokat, supaya hukum dan keadilan dapat ditegakkan," imbuhnya.
Acara dilanjutkan dengan Seminar Nasional berupa diskusi publik dengan pembicara advokat Senior Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M, dan Akademisi, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH, M.Hum, serta Asisten Pengawas Kejati Bali Susilo. Pembicaraan menyangkut profesionalitas advokat.
Maqdir pun merangkum pembicaraan tersebut dan menyampaikan kepada awak media, bahwa advokat yang profesional adalah bukan hanya berbuat untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat.
Advokat harus memperhatikan tindak-tanduknya, dan menerapkan ilmu yang diberikan. Advokat juga tidak boleh membeda-bedakan perkara yang ditangani secara pro bono (gratis) dengan yang berbiaya.
"Asumsi banyak orang bahwa orang miskin itu disingkirkan, ini yang saya kira salah satu dari tugas para profesional advokat terpilih dalam bertugas," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha