Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Korban TPPO Maih Berada di Perbatasan Kamboja-Myanmar, Kasusnya Ditingkatkan ke Penyidikan

Dian Suryantini • Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:12 WIB

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Gusti Nyoman Jaya Widura.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Gusti Nyoman Jaya Widura.

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Polres Buleleng meningkatkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini diambil setelah polisi menemukan idikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.  

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dalam upaya pengembalian korban ke tanah air.

Saat ini, tim penyidik mengalami kendala dalam proses penanganan kasus, karena korban yang masih berada di luar negeri belum dapat diperiksa secara langsung. Kondisi ini menyebabkan kesulitan dalam mengumpulkan keterangan penting sebagai alat bukti untuk memperjelas peran terlapor dalam kasus perdagangan orang serta penyelundupan imigran gelap yang diduga terkait.

“Korban ini sangat kami butuhkan keterangannya sebagai bukti untuk mendudukkan kasus ini secara hukum. Namun, komunikasi dengan korban belum bisa dilakukan secara langsung,” ujarnya, Selasa (29/10).

Menurut informasi terbaru yang diperoleh dari keluarga korban, komunikasi terakhir terjadi pada awal Oktober. Dalam percakapan tersebut, keluarga diberi informasi bahwa korban kemungkinan akan kembali ke tanah air dalam waktu dekat. Meski demikian, pihak kepolisian belum menerima konfirmasi resmi dari instansi pemerintah mengenai jadwal pasti kepulangan korban. Informasi sementara menyebutkan bahwa korban saat ini berada di perbatasan antara Kamboja dan Myanmar.

“Kami berharap dengan kembalinya korban ke Indonesia, kami bisa segera mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan, termasuk menentukan status hukum dari terlapor yang hingga kini juga diketahui masih berada di luar negeri,” jelas Jaya Widura.

Baca Juga: 2 Warga Buleleng yang Disiksa di Myanmar Diduga Lewat Jalur Ilegal, Dijanjikan Kerja Restoran di Thailand

Kepolisian akan mengupayakan kepulangan korban yang diketahui berada di kawasan perbatasan. Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi terkini dan rencana pemulangan korban akan terus diperbarui seiring perkembangan yang ada.

Diberitakan sebelumnya, dua warga Buleleng yang bekerja ke luar negeri untuk memperbaiki perekonomian keluarga, malah menjadi korban perdagangan manusia. Keduanya adalah Kadek Agus Ariawan alias Agus Moncot dari Kelurahan Liligundi, Buleleng dan Nengah Sunaria dari Desa Jinengdalem, Buleleng. Kejadian ini pun akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada Selasa (3/9) oleh Ketut Alit Suryawan-kakak kandung Agus Moncot. Laporan juga dilayangkan Gede Sepiadi - kakak kandung Nengah Sunaria ke Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Denpasar pada 28 Agustus 2024.

Moncot dan Sunaria dijanjikan untuk bekerja ke luar negeri – Thailand oleh seseorang bernama Komang B alias Katak. Katak yang disebutkan saat itu masih berada di Thailand, menjanjikan keduanya dapat bekerja di sebuah restoran di Thailand. Mereka dikatakan dapat bekerja dengan visa liburan selama satu bulan. Setelahnya barulah visa kerja dapat diterbitkan. Gaji yang dijanjikan juga lumayan. Sebesar 800 dolar per bulan. Biaya keberangkatan juga tergolong murah. Hanya Rp 7,5 juta. Atas hal itu, keduanya tertarik dan segera mengurus paspor pada bulan Juli 2024 lalu. Terlebih, para korban mengenal sosok Katak yang masih satu desa, sehingga mereka yakin dengan informasi yang ditawarkan. 

Akan tetapi bukan pekerjaan itu yang mereka dapatkan. Mereka justru menjadi pekerja ilegal dan terjebak dalam situasi sulit. Bersama puluhan pekerja lain asal Indonesia, mereka diminta bekerja 25 jam tanpa digaji. Mereka juga mendapat siksaan fisik bila tidak memenuhi target. ***

Editor : Dian Suryantini
#kamboja #myanmar #polres buleleng #tppo #ilegal #buleleng