Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Selain Rewel, Ini Motif Ayah Tiri dan Ibu Siksa Bocah 4 Tahun di Badung, Ancaman Hukuman 6 Tahun

I Gede Paramasutha • Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:03 WIB
PENYIKSA: Ayah tiri bernama Aditya dan ibu Aisyah yang siksa anak usia empat tahun hanya karena rewel. (Bali Express/Humas Polres Badung)
PENYIKSA: Ayah tiri bernama Aditya dan ibu Aisyah yang siksa anak usia empat tahun hanya karena rewel. (Bali Express/Humas Polres Badung)

BALIEXPRESS.ID - Masyarakat Bali dibuat geram dengan adanya kasus bocah berusia empat tahun inisial MRRS yang kena siksa oleh ayah tiri bernama Aditya Pratama Aji Saputro, 22, dan ibu kandung bernama Aisyah Tul Hasana, 22, sejak September 2024, di Badung. Apalagi, kekerasan tersebut sampai membuat korban luka-luka dan patah tulang.

Polres Badung pun menangkap ayah tiri dan ibu asal Jember, Jawa Timur tersebut, serta membeberkan motif dibalik tindakan tega mereka menyiksa bocah laki-laki secara brutal.

Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma menjelaskan, kedua pelaku kompak mengatakan alasan menganiaya karena korban rewel.

"Pelaku marah emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel," ujarnya, Rabu (30/10). Selain itu, korban yang biasanya diajak ke tempat kerja Aditya di sebuah rumah makan kawasan Jalan Darmasaba, disebut kerap, buang air kecil dan besar sembarangan.

Hal itu yang memicu ayah tirinya merasa kesal. Pelaku sempat memarahi korban, tapi kejadian ini secara berulang terjadi.

Merasa perkataanya tidak digubris, maka emosi Aditya memuncak dan akhirnya menganiaya bocah malang itu. Korban dipukul menggunakan tangan pada punggung, paha belakang, kaki kanan. 

Kemudian dada, paha, dicubit, juga digigit di bagian perut samping kanan, dan di punggung bagian atas kanan.

Pelaku juga memukul menggunakan kemoceng di bagian kaki kanan dan kiri, serta mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah.

Aisyah selaku ibu ibunya turut menganiaya MMRS, seperti melempar dengan telepon genggam, mencubit bibir hingga luka dan mengeluarkan darah, hingga memukuli anak itu.

Selama satu bulan anak itu disiksa oleh kedua orang tua kejam ini.

"Akibat kejadian ini, MMR sampai dirawat di salah satu Rumah Sakit, dengan diagnosa patah tulang paha dan bahu," tambahnya.

Atas perbuatannya, pasangan tersebut disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomoe 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka terancaman hukuman sekitar enam tahun penjara. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#ibu #ayah tiri #Motif #siksa #bocah #badung