BALIEXPRESS.ID - Puluhan warga Dusun Melaya Tengah Kelod, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali mendatangi lokasi proyek pembangunan pengolahan limbah tinja pada Selasa (5/11/2024) sore.
Sekitar 50 warga berkumpul untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap proyek pengolahan limbah tinja tersebut.
Pengolahan limbah tinja itu dinilai akan berdampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar, terutama mereka yang tinggal berdekatan dengan lokasi proyek.
Aksi protes dimulai sekitar pukul 17.30 Wita, dengan warga memasang pamflet berisi penolakan terhadap pembangunan tersebut di lokasi proyek.
Sebelumnya, warga sempat mendatangi rumah kepala dusun untuk meminta penjelasan, namun tidak berhasil bertemu.
“Kami sebagai warga penyanding menolak keras proyek ini,” ujar Wayan Gunawan,45, salah satu warga yang hadir di lokasi.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya sosialisasi sebelum proyek dimulai.
“Proyek sudah berjalan sejak September 2024, tapi tidak ada sosialisasi kepada warga. Apakah memang begini sistemnya? Yang saya sesalkan adalah caranya, terutama mengingat nilai proyek ini miliaran,” ungkapnya.
Wayan Sarjana,49, warga lainnya, menambahkan bahwa dalam rapat yang diadakan oleh pihak desa pada Oktober lalu, mayoritas warga sudah menyatakan penolakan mereka.
“Pada waktu rapat, masyarakat tidak setuju. Sudah kuorum, masyarakat menolak semuanya,” tegasnya.
Lokasi proyek yang berdekatan dengan pemukiman padat penduduk, serta sekolah SD dan SMP, menjadi alasan utama kekhawatiran warga.
“Ini dekat sekali dengan rumah penduduk,” imbuh Sarjana.
Perbekel Melaya I Nyoman Warsana mengakui bahwa sosialisasi proyek ini memang sudah dilakukan pada September lalu, namun hanya menyasar tokoh masyarakat.
“Sosialisasi dilakukan melalui tokoh masyarakat di kantor desa. Sebelum proyek dikerjakan, di tingkat banjar juga sudah ada sosialisasi. Namun, pada akhirnya, masyarakat tetap menolak,” jelasnya.
Warsana berjanji akan memfasilitasi aspirasi warga untuk disampaikan kepada dinas terkait.
“Kami di pemerintahan desa hanya menjembatani mereka dalam menyampaikan keluhan dan keinginan kepada dinas terkait agar proyek pengolahan tinja ini dihentikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari papan proyek, pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) ini dikerjakan oleh CV. Tiga Bidadari Sejahtera dengan CV Arizona sebagai konsultan pengawas.
Proyek senilai Rp3,2 miliar lebih ini memiliki waktu pelaksanaan 120 hari kalender, sejak 2 September 2024. (*)
Editor : I Made Mertawan