Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Cinta Ditolak, Oknum Polisi di Bali Aniaya Istri Orang, Paksa Minum Tirta Agar Lupakan Suami dan Anak

I Gede Paramasutha • Kamis, 7 November 2024 | 04:42 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

DENPASAR, BALI EXPRESS - Ada-ada saja kelakuan oknum anggota polisi berinisial I Ketut AW, 27. Gara-gara cinta ditolak oleh perempuan inisial GA, dia malah nekat menganiaya. Tindakan tersebut bisa mencoreng citra institusi Polri.

Lebih parah lagi, korban yang ditaksir oleh oknum anggota polisi ini merupakan istri orang lain dan sudah memiliki anak.

Saking cintanya, terdakwa sampai menempuh jalur niskala (gaib) agar korban bersedia bersamanya.

Sehingga, oknum anggota polisi itu pun dihadapkan dengan persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa 5 November 2024.

AW didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan.

Selain itu, Pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan.

Tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Badung Imam Ramdhoni, insiden ini terjadi pada 24 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 di Jalan Raya Terminal Mengwi, Badung.

Peristiwa bermula ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor dicegat oleh terdakwa di tempat kejadian perkara (TKP).

Kala itu, I Ketut AW berusaha mengajak GA berbicara. Hanya saja wanita bersuami tersebut enggan menanggapi.

Namun, terdakwa malah emosi dan mencengkram keras tangan kiri korban menggunakan tangan kanan. "Terdakwa juga menendang betis kiri saksi (korban) menggunakan kaki kanannya sebanyak satu kali," ujar Imam Ramdhoni.

Sembari marah-marah, I Ketut AW menanyakan alasan GA tidak mau berkomunikasi dengannya. Lalu, dia menempuh jalur niskala menggunakan tirta (air suci) untuk mempengaruhi korban.

”Terdakwa memberikan tirta (air suci) kepada saksi (korban) dan mengatakan harus diminum agar bisa melupakan anak dan suaminya,” bebernya.

GA yang merasa takut pun tirta tersebut dan mengatakan kepada terdakwa bahwa akan meminumnya nanti.

Lalu, wanita itu pergi dengan sepeda motornya. Tapi masalah tidak berakhir sampai di situ. Karena hal ini dibawa ke rsnah hukum.

Lantaran, perbuatan AW menyebabkan GA mengalami bengkak dan lebam di bagian tangan kanan, kiri, dan betis kiri.

Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap korban, ditemukan luka memar akibat kekerasan tumpul.

Setelah melewati proses persidangan perdana, agenda akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. (Ges)

Editor : Nyoman Suarna
#bali #Aniaya istri #Polisi