BALIEXPRESS.ID – Belasan warga Dusun Melaya Tengah Kelod, Desa Melaya, mendatangi Kantor Dinas PUPRPKP Jembrana untuk menyatakan penolakan terhadap pembangunan pengolahan limbah tinja di lahan milik Pemkab Jembrana senilai lebih dari Rp 3,2 miliar.
Warga, yang sebelumnya tidak mendapatkan sosialisasi yang memadai, mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat proyek tersebut.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana, I Wayan Sudiarta, Rabu (6/11/2024), warga yang tinggal bersebelahan dengan lokasi proyek menegaskan penolakan mereka. Mereka khawatir akan dampak kesehatan, mengingat lokasi proyek yang berdekatan dengan rumah, sekolah dasar, dan mushola. Tanpa adanya sosialisasi yang melibatkan mereka secara langsung, warga merasa terabaikan dan dibohongi, karena proyek tersebut awalnya hanya diinformasikan sebagai pembangunan kolam.
Wayan Gunawan,45 salah satu warga, menegaskan penolakannya dengan mengatakan bahwa emosi warga di lapangan sudah tinggi. Ia menuntut agar proyek dihentikan sementara untuk mencegah gejolak di masyarakat.
Nyoman Sukarta, warga lainnya, mengingatkan tragedi sebelumnya di lokasi yang sama, di mana limbah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menyebabkan penyakit dan mengakibatkan korban jiwa. ““Tolong catat, sebelumnya sudah ada yang kena dampaknya. Kami menolak keras dengan adanya proyek ini,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana I Wayan Sudiarta langsung menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPAL D) di lahan Pemkab Jembrana. Dalam pernyataan resminya, Sudiarta menegaskan bahwa teknologi yang digunakan dalam proyek tersebut dirancang untuk mencegah timbulnya penyakit dan menjaga kualitas lingkungan.
"Kami menggunakan teknologi, jangankan terjadi penyakit, kami sudah pastikan airnya terkendali. Dengan sistem gravitasi, sebelum dilepas ke lingkungan, kami memastikan bahwa airnya aman, bahkan dapat mendukung kehidupan ikan," ujarnya.
Baca Juga: Sanjaya-Dirga Panen Dukungan di Lima Desa Di Kecamatan Pupuan
Ia juga menambahkan bahwa ketika sudah beroperasi, setiap minggunya akan dilakukan tes laboratorium untuk memastikan semua berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sudiarta mengakui bahwa pihaknya memahami keinginan, maksud, dan kekhawatiran masyarakat sekitar. Ia menjelaskan bahwa semua izin yang diperlukan untuk proyek telah diperoleh sesuai dengan tata ruang dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), serta menyebutkan bahwa kapasitas proyek ini tidak besar.
Baca Juga: Transformasi Digital ala Mulia-PAS dan Koster-Giri, Ambisi atau Realita?
Selama proses perencanaan, Sudiarta menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, klian, dan desa adat. Ia menekankan pentingnya proyek ini, karena merupakan syarat untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat, dengan tenggat waktu hingga tahun 2027.
Dengan penjelasan tersebut, Dinas PUPRPKP berharap masyarakat dapat lebih memahami tujuan dari pembangunan ini dan mengurangi kekhawatiran yang ada. Sudiarta menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan proyek yang tidak hanya bermanfaat tetapi juga aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Meskipun demikian, warga tetap meminta agar proyek dihentikan segera.
Sehingga Kepala Dinas PUPRPKP kemudian menginstruksikan agar pihak rekanan, CV Tiga Bidadari Sejahtera, menghentikan sementara pekerjaan sambil menunggu komunikasi lebih lanjut. Ia meminta warga untuk membuat pernyataan tertulis terkait penolakan mereka, dan berjanji untuk melakukan koordinasi agar proyek ini tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari. Dinas berharap agar dalam waktu dekat, permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijaksana.(*)