BALIEXPRESS.ID-Kasus yang menjerat Perbekel Bongkasa I Ketut Luki, 64, hingga kena OTT oleh Polda Bali ditanggapi oleh Wayan Setiawan.
Meski mengaku sebagai kerabat atau lebih tepatnya cucu dari I Ketut Luki, Wayan Setiawan mengaku sangat mendukung kinerja Polda Bali.
Baca Juga: Ada Luka Pada Leher Pria Tewas di Taman Pancing Timur, Warga: Diduga Digorok
“Saya selaku warga masyarakat Bongkasa dan sekaligus cucu dari Bapak Ketut Luki, mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus Polda Bali dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan terhadapa kakek saya, Ketut Luki,” ujar Wayan Setiawan melalui akun media sosialnya @wayansetiawan.
Lebih lanjut, Wayan Setiawan menyebut terlepas dari hubungan kekerabatan dengan Perbekel Bongkasa itu, sangat mendukung kinerja aparat dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
Meski menyatakan dukungan terhadap aparat, Wayan Setiawan pun memberikan beberapa catatan kepada Polda Bali agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Baca Juga: Nyoman Parta Soroti Pentingnya Perlindungan Hukum dan Keadilan bagi Guru serta Sekolah Swasta
“OTT adalah operasi senyap dengan target khusus yang biasanya sangat rahasia karena disertai dengan penyadapan target yang sudah diincar dari beberapa waktu sebelumnya dengan indikasi yang sudah dimiliki oleh kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wayan Setiawan menyebut agar penegakan hukum jangan sampai tebang pilih dan menjadi alat kekuasaan sehingga tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kejahatan dan atau pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata kita begitu tampak vulgar, saya Wayan Setiawan juga berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas,” jelasnya.
Wayan Setiawan pun membeberkan contoh pelanggaran hukum yang semestinya ditindak tegas oleh kepolisian di antaranya togel, judi online, prostitusi dan tajen.
Sebelumnya, nama Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa Ketut Luki, 64, mendadak jadi perbincangan hangat.
Perbekel Bongkasa itu dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Informasi yang Bali Express Jawa Pos Grup himpun, Perbekel Bongkasa ini ditangkap Polda Bali di area Pusat Pemerintah (Puspem) Badung pada Selasa 5 November 2024 siang.
Penangkapan dilakukan bukan di dalam gedung perkantoran, melainkan di pinggir jalan dalam kawasan Puspem Badung.
Editor : Wiwin Meliana