Dalam rapat yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD Klungkung tersebut, Pj Bupati Jendrika menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, alokasi anggaran pendidikan di tahun 2025 telah dirancang sebesar 25 persen lebih dari total belanja daerah termasuk juga penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bidang pendidikan juga diarahkan penggunaannya untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
”Di bidang kesehatan, kami telah mengalokasikan anggaran yang memadai dalam rangka pemenuhan SPM bidang kesehatan. Meskipun belanja wajib kesehatan tidak lagi bersifat mandatory, namun dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, ini tetap menjadi prioritas dalam APBD,” tegasnya.
Pembangunan infrastruktur, yang menjadi prioritas dalam tahun 2025 diarahkan untuk mewujudkan infrastruktur dalam mendukung pelayanan publik, seperti perbaikan fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan dan pekerjaan umum lainnya, serta berbagai pemenuhan fasilitas di destinasi wisata Nusa Penida dan perencanaan destinasi dalam rangka perbaikan tata kelola pariwisata di Nusa Penida untuk memaksimalkan pendapatan retribusi ini.
”Dalam rangka penanggulangan kemiskinan, program bedah rumah dan rehab rumah tetap dianggarkan di tahun 2025. Begitu pula dengan pemberian besiswa bagi siswa miskin mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini, sekolah dasar hingga tingkat sekolah menengah pertama,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam upaya penciptaan lapangan kerja, berbagai kegiatan dirancang di Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan mulai dari kegiatan padat karya, pembinaan wisausaha dan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Dalam rangka percepatan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang santun, berintegritas, akuntabel, responsif dan inovatif, kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN tetap dipertahankan. Alokasi anggaran TPP untuk 2025 sebagaimana telah disepakati dalam KUA PPAS meningkat dibanding tahun 2025. “Peningkatan ini disebabkan karena kami merencanakan peningkatan sebesar 20 persen dari kondisi TPP saat ini sebesar 80 persen menjadi 100 persen,” sambungnya.
Namun, alokasi anggaran TPP yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS belum memperhitungkan pengangkatan CPNS dan PPPK serta pembayaran TPP Bulan Desember dibayar dibulan Desember sehingga sesuai perhitungan, alokasi anggaran ini masih kurang.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini kami sampaikan persetujuan untuk penambahan alokasi anggaran TPP dimaksud. Sejalan dengan implementasi pemberian TPP bagi ASN, kebijakan larangan pemberian honorarium bagi ASN juga tetap diberlakukan meskipun pemberian honorarium bagi ASN masih memungkinkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Insentif atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah juga tidak diberikan bagi ASN. Hal ini untuk lebih menegaskan komitmen kita dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004,” papar Pj Bupati Jendrika.
Disamping itu, tahun 2025, pihaknya juga merancang gaji untuk THR dan gaji ketiga belas serta merancang gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai formasi tahun 2024. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana