BALIEXPRESS.ID- Satreskrim Polres Bangli belum berhasil menangkap terduga pelaku penipuan tenaga kontrak Pemprov Bali berinisial Ni Wayan PN,45.
Meski begitu, polisi telah mendeteksi lokasinya. Terduga pelaku diketahui terus berpindah-pindah tempat.
Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangkap perempuan asal Kintamani tersebut.
Tim ini bertugas mendeteksi keberadaannya dan melakukan pengejaran, bahkan hingga ke luar Bali jika diperlukan.
"Dikejar ke Badung, lari ke daerah lain, kami sudah memiliki tim khusus," tegas Jaya Winangun.
Polisi mengejar perempuan ini karena diduga sebagai pelaku utama penipuan tenaga kontrak dengan korban lebih dari satu orang di Bangli.
Dia bekerja sama dengan pria asal Bangli berinisial Sang KKP. Saat ini, polisi telah menetapkan Sang KKP, yang merupakan oknum ASN di Pemkab Bangli, sebagai tersangka.
Pria berusia 40 tahun ini disangkakan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Seperti diketahui, dugaan penipuan yang terjadi pada tahun 2022 ini terungkap berawal dari laporan seorang korban pada 1 April 2024.
Korban mengaku ditipu oleh Sang KKP yang berjanji bisa menjadikan anaknya sebagai tenaga kontrak di Pemprov Bali.
Setelah semua berkas terpenuhi dan uang senilai Rp130 juta sebagaimana diminta sudah diserahkan kepada pelaku, posisi yang dijanjikan pun tidak terealisasi.
Beberapa bulan setelah menerima uang tersebut, pelaku kembali menghubungi korban.
Kali ini, ia mengaku bisa memindahkan anak korban, yang berstatus tenaga kontrak di Satpol PP Bangli ke Pemprov Bali dengan biaya mutasi sebesar Rp70 juta.
Korban tidak memiliki uang sebanyak itu, sehingga pelaku menawarkan keringanan dengan membayar DP sebesar Rp25 juta.
Uang tersebut diserahkan kepada pelaku, namun anak korban tetap tidak dipindahkan ke Pemprov Bali.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa pelaku telah menipu tiga orang lainnya dengan modus yang sama, yakni menjanjikan pengangkatan sebagai tenaga kontrak dengan syarat menyerahkan uang dalam jumlah yang bervariasi.
Total uang yang terkumpul dari para korban mencapai Rp530 juta.
Sementara itu Sang KKP saat pers rilis belum lama ini mengakui bahwa ia melakukan penipuan bersama rekannya Ni Wayan PN.
Ia mengatakan hasil penipuan tersebut sebagian besar dinikmati oleh orang tersebut. (*)