BALIEXPRESS.ID – Dalam rangka percepatan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang santun, berintegritas, akuntabel, responsif dan inovatif, Pemkab Klungkung akan mempertahankan kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di tahun 2025.
Seperti halnya yang disampaikan Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika saat membacakan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Selasa (12/11/2024) di Kantor DPRD Klungkung.
Pendapatan Pemkab Klungkung dirancang menjadi Rp1,7 triliun dalam RAPBD 2025. Jumlah itu salah satunya bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp561miliar. PAD Klungkung bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan sebagainya.
Kenaikan RAPBD 2025 juga berasal dari pendapatan transfer dirancang sebesar Rp1,2 triliun. Jumlah itu berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat dirancang sebesar Rp792 miliar dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 408 miliar.
Menurutnya, alokasi anggaran TPP untuk 2025 sebagaimana telah disepakati dalam KUA PPAS meningkat dibanding tahun 2025. “Peningkatan ini disebabkan karena kami merencanakan peningkatan sebesar 20 persen dari kondisi TPP saat ini sebesar 80 persen menjadi 100 persen,” ujarnya.
Namun, alokasi anggaran TPP yang telah disepakati dalam KUA dan PPAS belum memperhitungkan pengangkatan CPNS dan PPPK serta pembayaran TPP bulan Desember dibayar dibulan Desember sehingga sesuai perhitungan pihaknya, alokasi anggaran ini masih kurang.
Untuk itu, pihaknya pun menyampaikan persetujuan untuk penambahan alokasi anggaran TPP dimaksud.
Sejalan dengan implementasi pemberian TPP bagi ASN, kebijakan larangan pemberian honorarium bagi ASN juga tetap diberlakukan meskipun pemberian honorarium bagi ASN masih memungkinkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Insentif atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah juga tidak diberikan bagi ASN.
Baca Juga: GERAM! Niluh Djelantik Tuntut Tindak Tegas WNA yang Serang Brimob dan Satpam di Bali
“Hal ini untuk lebih menegaskan komitmen kita dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004,” lanjutnya.
Tahun 2025, pihaknya juga merancang gaji untuk THR dan gaji ketiga belas. Disamping itu pihaknya juga merancang gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai formasi tahun 2024.
Dengan hal ini, Pj Bupati Jendrika berharap kinerja ASN di Klungkung dalam menjalankan tugas dan program-program di Pemkab Klungkung akan semakin baik. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana