Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dulu Keroyok Jukir Sampai Tewas di Renon, Residivis Remaja Berulah Lagi Pukuli Anak Futsal

I Gede Paramasutha • Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB
Tangkapan layar residivis remaja saat menyerang anak futsal di Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Tangkapan layar residivis remaja saat menyerang anak futsal di Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Status sebagai anak di bawah umur yang pernah dihukum penjara (residivis), tak membuat remaja berinisial AACVK menjadi kapok. 

Dia malah nekat berulah lagi dengan pukuli seorang anak yang hendak bermain futsal inisial CASP, 16, di Denpasar Timur, pada 8 November 2024.

Padahal, AACVK pernah menghebohkan masyarakat Bali pada Juni 2023. Lantaran, dia bersama teman-temannya yang mabuk keroyok seorang juru parkir (jukir) tanpa alasan, sampai tewas di Renon, Denpasar.

Nah terkait kejahatannya kali ini, residivis remaja tersebut beraksi bersama teman inisial EAK. Tindakannya pukuli korban terekam kamera CCTV dan sontak menjadi viral di media sosial. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, peristiwa ini bermula ketika korban datang ke Lapangan Futsal di kawasan Tohpati, Denpasar Timur pada 8 November 2024.

"Korban hendak mengikuti ekstra futsal," ujarnya, Kamis 14 November 2024.

Tiba-tiba, ada tiga orang yang tidak dikenal oleh CASP menghampirinya.

Orang-orang itu mengatakan "Kenapa ke meleng-meleng (kenapa kamu mandang-mandang)".

Lalu, korban menjawab "Gak ada aku meleng-meleng".

Kemudian, kedua pelaku langsung mengeroyok CASP. AACVK memukul dan menendang korban. Setelah itu EAK menendang mengenai perut.

"Korban tidak melawan saat dianiaya oleh kedua pelaku," tambahnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan luka pada lutut sebelah kanan.

Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur. Maka, Kanit Reskrim Iptu I Made Sena penyelidikan.

Diketahui kalau pelaku berada di rumahnya, Jalan Kecubung, Denpasar.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku dapat ditangkap.

"Saat diinterogasi, para pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban," tandasnya.

Selain itu, diketahui bahwa AACVK merupakan residivis kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawan orang lain.

Dia divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#anak #remaja #keroyok #futsal #residivis #Pukuli