BALIEXPRESS.ID-Masyarakat Bali, khususnya yang terdampak pembangunan jalan tol di ruas Gilimanuk-Mengwi, mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah nyata terkait kelanjutan proyek tersebut, khususnya soal pembebasan lahan.
Warga mengaku telah menunggu terlalu lama tanpa ada kejelasan, sementara tanah mereka sudah terlanjur masuk dalam peta lokasi pembangunan tol.
Baca Juga: Viral Cekcok antara Warga Lokal dan Bule di Jalanan Ubud, Bali, Picu Kemacetan Lalu Lintas
I Nyoman Agus Suryawan, Perbekel Antosari, Tabanan, menyatakan bahwa meskipun sudah ada informasi dari pemerintah pusat mengenai kelanjutan pembangunan jalan tol, yang paling mendesak saat ini adalah penyelesaian proses pembebasan lahan.
Warga yang tanahnya sudah masuk dalam kawasan proyek jalan tol, menurutnya, kini kesulitan mengelola tanah mereka dengan optimal karena status tanah yang belum jelas.
"Meski sudah ada informasi demikian, kami sebagai masyarakat menginginkan hal yang nyata, bukan hanya informasi saja. Kami butuh realisasi dari pemerintah," ujar Suryawan.
Baca Juga: Dulu Keroyok Jukir Sampai Tewas di Renon, Residivis Remaja Berulah Lagi Pukuli Anak Futsal
Ia mengungkapkan rasa jenuh warga yang sudah menunggu selama beberapa tahun tanpa ada perkembangan yang berarti.
Bahkan, warga yang terdampak langsung proyek tol merasa semakin frustasi karena janji-janji dari pemerintah tidak kunjung terwujud.
Suryawan menambahkan, banyak warga yang mulai mengeluh kepada kepala desa, yang menjadi perwakilan pemerintah terdekat, karena mereka merasa tidak mendapatkan kepastian.
"Jenuh sebenarnya, karena sudah tiga tahun menunggu," lanjutnya.
Janji kelanjutan pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, pada kunjungannya ke proyek Bendungan Sidan, pada Senin (11/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Dody menegaskan, proyek tol tetap akan dilanjutkan. "Kami harap Bandara Ngurah Rai selesai, dan tol siap," ujarnya.
Sementara itu, proyek jalan tol ini berdampak pada lahan warga di 49 desa, 7 kecamatan, dan tiga kabupaten di Bali.
Lahan yang terdampak pembangunan tol meliputi Kabupaten Jembrana seluas 684,75 hektar, Tabanan 420 hektar, dan Badung seluas 9,18 hektar.
Penetapan lokasi pembangunan tol telah tertuang dalam SK Gubernur Bali Nomor 234/01-A/HK/2022 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2022. Namun, jika pembebasan lahan tidak segera dilakukan, penetapan lokasi tersebut akan batal pada 8 Maret 2025.
Baca Juga: Aniaya Anggota Brimob dan Sekuriti di Savaya Club, Bule Polandia Ditetapkan Tersangka
Masyarakat berharap agar pemerintah pusat segera mengimplementasikan pembebasan lahan secara transparan dan adil, agar proyek pembangunan jalan tol yang sudah lama ditunggu ini dapat berjalan lancar tanpa menambah beban bagi warga yang terdampak.
Editor : Wiwin Meliana