Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

LPS dan Polri Gelar FGD Perkuat Upaya Penegakan Hukum Terkait Penanganan Bank

I Gusti Ngurah Agung Bayu Sastra • Kamis, 14 November 2024 | 19:00 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD)

BADUNG, BALI EXPRESS, - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD)terkait tugas, fungsi, dan kewenangan LPS di wilayah Polda Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya rutin LPS setiap tahunnya, dengan tujuan mempererat kerjasama dengan aparat penegak hukum serta memperkenalkan peran LPS kepada publik.

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan kesempatan bagi LPS untuk memaparkan pelaksanaan tugasnya setelah pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terutama dalam upaya penegakan hukum terhadap bank yang izinnya telah dicabut. “Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa fungsi LPS dalam menangani bank gagal berjalan sesuai kewenangan, khususnya terkait dengan penegakan hukum yang berdampak pada stabilitas ekonomi nasional,” ujar Ary Zulfikar, Rabu (13/11).

Baca Juga: VIRAL Residivis Remaja Pukuli Anak Futsal, Ternyata Hanya Gara-Gara Merasa Dipandang

Senada dengan Ary, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, mengapresiasi acara sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman bersama antara penyidik Polri dan LPS untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani kasus tindak pidana perbankan, khususnya di wilayah. “Para penyidik Polri perlu mendukung penuh tugas LPS, terutama dalam menjaga stabilitas perbankan yang krusial bagi ekonomi negara,” tambah Helfi.

Dalam sesi diskusi, berbagai pemateri dari LPS memberikan wawasan terkait tindak pidana perbankan. Fajar Kurniawan, Spesialis Madya Litigasi LPS, menjelaskan upaya penuntutan terhadap pengurus dan pemegang saham bank yang gagal. Ia menyoroti pentingnya pemulihan kerugian yang dialami LPS dalam penanganan bank-bank tersebut.

Baca Juga: Viral Cekcok antara Warga Lokal dan Bule di Jalanan Ubud, Bali, Picu Kemacetan Lalu Lintas

Selanjutnya, materi tentang investigasi perbankan disampaikan oleh Direktur Group Investigasi LPS, yang membahas peran LPS dalam melakukan pemeriksaan mendalam atas dugaan fraud atau tindak pidana lainnya. Direktur Group Likuidasi Bank, yang diwakili oleh Kepala Divisi Likuidasi Bank I, juga memaparkan proses penanganan likuidasi bank yang izinnya telah dicabut.

Selain itu, FGD juga diisi dengan diskusi antara LPS dan jajaran kepolisian dari berbagai daerah, termasuk Polresta/Polres di wilayah Bali, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri. Mereka berbagi pengalaman dan tantangan dalam penanganan kasus perbankan serta membahas solusi yang dapat diterapkan di masa mendatang.

Baca Juga: Pernah Tewaskan Jukir, Residivis Remaja yang Pukuli Anak Futsal Tak Ditahan Polsek Dentim, ini Alasannya

Melalui sosialisasi dan FGD ini, LPS berharap para peserta dapat memahami posisi LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, serta komitmennya dalam mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali, jajaran Polda Bali, Polda Metro Jaya, serta Polresta/Polres di wilayah Kepolisian Daerah Bali. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan upaya penegakan hukum dalam sektor perbankan dapat semakin optimal, menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Editor : I Gusti Ngurah Agung Bayu Sastra