Dalam sesi diskusi, berbagai pemateri dari LPS memberikan wawasan terkait tindak pidana perbankan. Fajar Kurniawan, Spesialis Madya Litigasi LPS, menjelaskan upaya penuntutan terhadap pengurus dan pemegang saham bank yang gagal. Ia menyoroti pentingnya pemulihan kerugian yang dialami LPS dalam penanganan bank-bank tersebut.
Baca Juga: Viral Cekcok antara Warga Lokal dan Bule di Jalanan Ubud, Bali, Picu Kemacetan Lalu Lintas
Selanjutnya, materi tentang investigasi perbankan disampaikan oleh Direktur Group Investigasi LPS, yang membahas peran LPS dalam melakukan pemeriksaan mendalam atas dugaan fraud atau tindak pidana lainnya. Direktur Group Likuidasi Bank, yang diwakili oleh Kepala Divisi Likuidasi Bank I, juga memaparkan proses penanganan likuidasi bank yang izinnya telah dicabut.
Selain itu, FGD juga diisi dengan diskusi antara LPS dan jajaran kepolisian dari berbagai daerah, termasuk Polresta/Polres di wilayah Bali, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri. Mereka berbagi pengalaman dan tantangan dalam penanganan kasus perbankan serta membahas solusi yang dapat diterapkan di masa mendatang.
Melalui sosialisasi dan FGD ini, LPS berharap para peserta dapat memahami posisi LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, serta komitmennya dalam mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali, jajaran Polda Bali, Polda Metro Jaya, serta Polresta/Polres di wilayah Kepolisian Daerah Bali. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan upaya penegakan hukum dalam sektor perbankan dapat semakin optimal, menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.