Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Secara Kekeluargaan, Ketua DPRD Badung Minta Permasalahan Pekerja Angkasa Pura Diselesaikan

Putu Resa Kertawedangga • Sabtu, 16 November 2024 | 01:19 WIB
AUDIENSI: Ketua DPRD Badung I Gustu Anom Gumanti saat meminta penjelasan PT Angkasa Pura Supports, Jumat (15/11).
AUDIENSI: Ketua DPRD Badung I Gustu Anom Gumanti saat meminta penjelasan PT Angkasa Pura Supports, Jumat (15/11).

 

BALIEXPRESS.ID - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Jumat (15/11/2024) menerima audiensi dari PT Angkasa Pura Supports.

Audiensi kali ini terkait mendengarkan penjelasan mengenai enam orang pekerja yang diskorsing. Dalam pertemuan Anom Gumanti meminta permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.

Turut hadir Ketua Komisi IV I Nyoman Graha Wicaksana dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) I Putu Eka Merthawan.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengungkapkan, diundangnya PT Angkasa Pura Support untuk memberikan penjelasan merupakan tindaklanjut dari audiensi puluhan pekerja dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Angkasa Pura Supports (APS) pada 11 November 2024.

“Kami meminta penjelasan dari PT Angkasa Pura Support atas apa yang disampaikan oleh federasi serikat pekerja kemarin. Kami ingin berimbang mendapatkan penjelasan tentang apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman federasi,” ujar Anom Gumanti.

Ia menyampaikan, penjelasan PT Angkasa Pura Supports sudah cukup jelas. Namun demikian, pihaknya berharap permasalahan ini dapat dikomunikasikan antara kedua belah pihak secara kekeluargaan.

“Ini masalah antar pihak. Intinya kami tidak akan bisa menyelesaikan masalah ini, karena ini harus diselesaikan oleh kedua belah pihak. Saya berharap hal ini masih bisa dikomunikasikan antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Politisi PDIP asal Kuta ini menambahkan, DPRD Badung samgat berharap permasalahan ini mendapatkan jalan keluar yang terbaik.

“Penyelesaian permasalahan ini tergantung dari kedua belah pihak. Siapa yang mengambil inisiatif duluan. Kalau pekerjanya, nanti datang saja ke manajemen. Tadi dari Angkasa Pura juga bilang siap menerima jika pekerjanya mau datang dan berkomunikasi. Tinggal dikomunikasikan saja,” tegasnya.

Baca Juga: VIRAL Hendak Nyalip, Gadis 19 Tahun Tewas Diduga Terlindas Bus di Badung

Sementara itu Direktur SDM PT Angkara Pura Supports, Ricko Respati menjelaskan, permasalahan ini bermula dari aksi mogok kerja dengan tuntutan penghilangan kata ‘project’ dalam SK pengangkatan karyawan karena dinilai dapat merugikan karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap. Namun ia menyampikan, merujuk beberapa peraturan yakni dalam Permenaker 232 tahun 2023 diatur mogok kerja yang dilakukan pada perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang terkait dengan pelayanan publik, tidak dibenarkan.

Kemudian juga surat edaran dari Menteri Perhubungan No 15 tahun 2007 menyatakan bahwa bandar udara adalah objek vital nasional, sehingga tidak boleh dilakukan penyampaian pendapat ataupun aksi apapun lainnya dalam lingkungan bandara. Mogok kerja yang dilaksanakan itu pun diklasifikasikan tidak sah.

Dari 464 orang yang mogok kerja, dilakukan investigasi awal dan disaring sebanyak 406 orang. Dari 406 orang ini ternyata bukan menginisiasi mogok kerja. Mereka dipekerjakan kembali tetapi tetap terkena SP.

Kemudian, Ricko memaparkan, sebanyak 58 sisanya diinvestigasi lagi lebih dalam dan diberikan skorsing. Hingga pada titik terakhir, sebanyak enam orang tidak menerima skorsing tersebut hingga saat ini. “Yang menolak ini tetap kami sampaikan surat skorsingnya meskipun mereka tidak menerima. Selama skorsing kami juga tetap berikan hak-haknya,” sebutnya.

Dari permasalahan ini, Ricko pun berharap dari pekerja juga memiliki kebesaran hati untuk mengakui tindakan yang sudah dilakukan adalah tindakan yang dilarang oleh UU. “Skorsing adalah hak kami dalam hal melaksanakan investigasi. Namun demikian, seluruh hak normatif yang menjadi hak dari karyawan ini selama masa skorsing itu tetap kami bayarkan,” pungkasnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #DPRD BADUNG #skorsing #audiensi #angkasa pura