BALIEXPRESS.ID-Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan sejumlah anak punk yang berada di sekitar wilayahnya pada Minggu (17/11/2024).
Sejumlah anak-anak punk yang merupakan laki-laki dan perempuan itu, diamankan lantaran kerap menyetop kendaraan di jalan raya.
“Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menindaklanjuti laporan dari Polsek Kota Denpasar menindaklanjuti laporan dari Polsek Denpasar Selatan,” tulis akun @satpolpp_denpasar dikutip pada Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Diawali Masalah Adat, Pria Alor Bikin Babak Belur Pasutri yang Juga Kerabatnya di Denpasar
Lebih lanjut, anak-anak punk yang berjumlah 6 orang itu diamankan ke kantor Polsek Denpasar Selatan.
Warganet pun ramai berkomentar terkait pengamanan anak-anak punk tersebut.
Mereka banyak memberi komentar dalam unggahan di akun @punapibali.
“Semalam bikin keributan mabuk berantem saling keroyok di jalan pantai Kuta bikin tamu jadi takut gara-gara ulah mereka di jalan,” ujar akun @hendrasetiawan150824.
“Perlu dikembalikan apakah dilepas begitu saja? Kalau iya, masalah yang sama akan muncul lagi,” tulis akun @adi_sila_wayan.
“Beberapa hari yang lalu di pom Teuku Umar Barat mereka pakai motor yang rodanya banyak banget dan minta-minta buat beli bensin,” tulis akun @fannm_03.
Baca Juga: Tanjung Benoa dan Pengastulan Dikukuhkan Sebagai Tsunami Ready Community oleh UNESCO
Sebelumnya, Sejumlah anak punk ditertibkan oleh Satlinmas Desa Ungasan karena mangkal di Jalan Raya Uluwatu, dekat GWK Cultural Park, Kamis (14/11).
Enam orang yang diperkirakan membawa satu sepeda motor ini pun diminta meninggalkan Desa Ungasan.
Hal ini lantaran mereka dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kepala Pelaksana II Satlinmas Desa Ungasan, I Wayan Narka mengatakan, anak punk yang ditemui di lokasi tersebut berjumlah sekitar enam orang, termasuk satu anak kecil.
Mereka diketahui berasal dari luar Bali.
Baca Juga: Ini Penjelasan BMKG Soal Fenomena ‘Awan Kinton’ yang Turun di Wilayah Kalimantan
“Kami baru mendapatkan informasi sekitar pukul 09.00 Wita pagi ini, bahwa sejak malam mereka sudah tinggal di sana,” ujar Narka saat dijonfirmasi Kamis (14/11).
Menurutnya, penertiban dilakukan saat adanya laporan masyarakat atau Satlinmas melihat langsung adanya aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Sehingga dalam kasus anak punk ini dilakukan pembinaan dan diminta meninggalkan Desa Ungasan.
Editor : Wiwin Meliana