Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Penggerebekan Pabrik Narkoba di Bali, AWK Minta Sasar Beach Club dan Tempat hiburan Malam

Wiwin Meliana • Rabu, 20 November 2024 | 15:06 WIB

Bareskrim gerebek pabrik Narkoba di salah satu villa di Ungasan Bali
Bareskrim gerebek pabrik Narkoba di salah satu villa di Ungasan Bali

BALIEXPRESS.ID-Penggerebekan pabrik narkoba di salah satu Villa, kawasan Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali untuk ketiga kalinya menggegerkan publik.

Sebelumnya, penggerebekan pabrik narkoba terjadi di salah satu villa di Canggu dan juga di Gianyar.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Usaba Dalem di Pura Dalem Pingit Sebatu Bali: Larangan Keluar Desa hingga Potong Rambut, Apa Alasannya?

Menanggapi hal tersebut, anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna pun mengungkapkan rasa terimakasih kepada Bareskrim Polri yang telah membongkar kejahatan besar di Bali.

Bahkan pihaknya pun meminta pasca penggerebekan pabrik narkoba itu, polisi agar menyisir beach club dan juga tempat hiburan yang jadi sasaran penjualan narkoba tersebut.

“Sekarang sisir beach club, café-café dan tempat hiburan yang jadi sasaran penjualan narkoba,” tulis Arya Wedakarna dikutip pada Rabu (20/11/2024).

“Bereskan dari hulu ke hilir, Bali darurat narkoba,” jelasnya.

Baca Juga: Kejutan di SUGBK: Shin Tae-yong Ungkap Rahasia Bawa Timnas Indonesia Bungkam Arab Saudi 2-0

Sontak saja, tanggapan tersebut mendapat dukungan warganet di media sosial.

“Aparat desa serta banjar semua ayo bersiaga dan antisipasi yang beginian,” tulis akun @papa_vaci.

“Karang taruna, pemuda pemudi rapatkan barisan kita cek-cek villa di masing-masing banjar,” tulis akun @dewananda.dn.

Dari penggerebekan tersebut, empat orang diamankan yakni Denny Akbar Hidayat, 28, MR, 30, RR, 25, dan NP, 37.

Baca Juga: JARANG DIKETAHUI! 11 Fakta Unik Pura Dalem Pingit Sebatu: Keunikan, Pantangan, dan Kesakralan yang Mengundang Penasaran

Mereka berstatus sebagai bandar di laboratorium itu. "Barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis hasis dalam bentuk padat dan hasis dalam bentuk cair," beber sumber, Selasa 19 November 2024.

Pabrik pembuat barang haram tersebut terkuak dari hasil pengembangan kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti seberat 25 Kg pada September 2024.

 

Editor : Wiwin Meliana
#bali #bareskrim polri #arya wedakarna #Beach Club #pabrik narkoba