Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Niluh Djelantik Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Pabrik Narkoba di Bali

Wiwin Meliana • Rabu, 20 November 2024 | 15:58 WIB

Bareskrim gerebek pabrik Narkoba di salah satu villa di Ungasan Bali
Bareskrim gerebek pabrik Narkoba di salah satu villa di Ungasan Bali

BALIEXPRESS.ID-Tak hanya Arya Wedakarna, Anggota DPD RI Bali, Niluh Djelantik juga turut buka suara terkait penggerebekan pabrik narkoba di salah satu villa di Ungasan, Badung Bali.

Melalui media sosial pribadinya, Niluh Djelantik menyebut bahwa jika ingin menghancurkan sebuah bangsa maka hancurkanlah generasi penerusnya.

Baca Juga: Terima Laporan Hasil Kajian Sistemik dari Ombudsman RI, Wamen Ossy: Tindaklanjuti dengan Semangat Sinergi dan Kolaborasi

“Semua sumber daya alam akan dikuasai, sementara anak cucu kita menjadi pengungsi di tanah kelahirannya sendiri,” tulis akun @niluhdjelantik.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar para pelaku yang tertangkap di pabrik narkoba itu dihukum mati.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tragis di Bali! Pengendara Motor Tewas Akibat Menabrak Tiang Baliho di Jalan Denpasar - Gilimanuk

“Mereka bikin narkoba bukan untuk mereka pakai tapi mencari cuan kemudian menimbun kekayaan membeli tanah-tanah kalian, menjadikan anak-anak kita pemakai hingga ketagihan,” imbuhnya.

Baca Juga: AMOR ING ACINTYA! Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Nasional Denpasar-Singaraja: Sepasang Lansia di Bali Tewas Tragis Dihantam Truk

Menurut Niluh Djelantik, vonis mati adalah satu-satunya jalan.

“Mengeruk uang dari wisatawan lalu kemana pertanggung jawabannya? Memang bikin PT Ash**s? pajaknya?” tanya Niluh.

Dari penggerebekan tersebut, empat orang diamankan yakni Denny Akbar Hidayat, 28, MR, 30, RR, 25, dan NP, 37.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Sepatu Puma Pria Terbaik

Mereka berstatus sebagai bandar di laboratorium itu. "Barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis hasis dalam bentuk padat dan hasis dalam bentuk cair," beber sumber, Selasa 19 November 2024.

Pabrik pembuat barang haram tersebut terkuak dari hasil pengembangan kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti seberat 25 Kg pada September 2024.

 

Editor : Wiwin Meliana
#hukum mati #bali #Niluh Djelantik #pabrik narkoba