Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tiga Orang Tersangka Pencurian Spesialis Traktor Dibekuk, Satu Masih DPO

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 20 November 2024 | 21:54 WIB
DIBEKUK : Tersangka pencurian traktor bersama barang bukti.
DIBEKUK : Tersangka pencurian traktor bersama barang bukti.

BALIEXPRESS.ID – Satu lagi kasus pencurian yang berhasil diungkap jajaran Polres Klungkung adalah pencurian spesialis mesin traktor.


Dimana dalam beberapa bulan terakhir, polisi menerima laporan dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Klungkung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.


Sampai akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka Anang Baren, 42; Juhan, 43; Mahmud, 52, asal Jember, Jawa Timur.


“Modus tersangka adalah mencuri mesin traktor milik petani setelah digunakan untuk membajak sawah di sebuah gubuk di Desa Tojan, Klungkung milik I Nyoman Suradnya. Mesin-mesin curian kemudian dijual ke luar Bali, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Marantika, Rabu (20/11/2024).


Ketiganya ditangkap ketika menginap di daerah Gianyar. Namun, satu orang berinisial A masih menjadi buronan (DPO). "Identitas DPO sudah kami kantongi, termasuk tempat persembunyiannya. Kami menduga ia berkomunikasi dengan tiga rekannya yang telah ditangkap," lanjutnya.


Para tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #dpo #Penyelidikan #pencurian #spesialis #klungkung #mesin traktor