Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Para Tersangka Pabrik Narkoba di Ungasan Bali Terancam Dimiskinkan, Hingga Hukum Mati

I Gede Paramasutha • Rabu, 20 November 2024 | 23:01 WIB
Salah satu pelaku pabrik narkoba (baju putih) diringkus di dalam villa di Ungasan. (Bali Express/Istimewa)
Salah satu pelaku pabrik narkoba (baju putih) diringkus di dalam villa di Ungasan. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Bareskrim Polri kini memproses hukum empat warga negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menjalankan pabrik narkoba di Jalan Cempaka Gading, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Pelaku yang terdiri dari pria inisial AD, RR, MM, dan N, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terancam dimiskinkan, hingga paling parah menghadapi hukum mati atas perbuatannya.

Kepala Bareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada menerangkan, para tersangka memiliki peran sebagai peracik dan pengemas dalam pabrik narkoba tersebut.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), mereka mampu memproduksi hasis ribuan batang dan pil happy five hingga jutaan butir.

Parahnya lagi, jaringan narkoba ini memasarkan produknya dengan menyasar anak-anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa.

Oleh karena itu, keempat tersangka disangkakan pasal berlapis oleh Bareskrim Polri.

Mulai dari, Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milliar dan paling banyak Rp 10 milliar," bebernya.

Kemudian, Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Selain itu, diterapkan terkait tindak pidana pencucian uang, Pasal 137 huruf a dan b UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Juga, Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Untuk membuat efek jera, kami akan terapkan TPPU, kami akan lakukan perampasan aset (memiskinkan, red) dan penyitaan, lalu diajukan ke pengadilan," tegasnya.

"Karena selama para pelaku punya uang, dia masih bisa mengendalikan peredaran gelap narkoba, terutama jaringan yang berada di atasnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Bareskrim Polri mengungkap keberadaan pabrik narkoba yang beroperasi di sebuah villa di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Bali, pada Senin 18 November 2024.

Dalam operasi tersebut, empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MM, 30, RR, 25, N, 37, dan DA, 28, berhasil ditangkap.

Para pelaku diketahui bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Sementara itu, empat orang lainnya, termasuk seorang pimpinan yang diduga berinisial DOM, masih dalam pengejaran.

Kasus ini terungkap setelah adanya upaya pengiriman 25 kilogram hasis ke Belanda yang dapat digagalkan Polri di Yogyakarta pada September 2024.

Baca Juga: Tiga Orang Tersangka Pencurian Spesialis Traktor Dibekuk, Satu Masih DPO

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa produksi barang haram tersebut dilakukan di Bali.

Pabrik narkoba itu dilaporkan kerap berpindah lokasi hingga akhirnya ditemukan di villa tersebut.

Dalam penggerebekan, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 30,9 kilogram hasis.

Selain itu, lebih dari 53.000 pil happy five, 102 kilogram bahan baku hasis, 37 kilogram bahan baku happy five, serta sejumlah alat produksi.

Ada juga bahan baku pembuatan Narkoba yang jika diolah, dapat menghasilkan hasis dan pil happy five dalam jumlah fantastis. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Dimiskinkan #bali #tersangka #hukum #pabrik narkoba