BALIEXPRESS.ID – Kasus kekerasan terhadap hewan kembali menghebohkan publik.
Seorang pria inisial N terekam CCTV bunuh seekor anjing peliharaan bernama Badai di wilayah Kuta Utara, Badung, Kamis, 7 November 2024, hingga viral di media sosial.
Pemilik anjing telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib berdasarkan laporan polisi dengan Nomor Tanda Bukti Lapor (TBL) 165/XI/2024/Polsek Kuta Utara/Polres Badung/Polda Bali, pada Jumat, 8 November 2024.
Dalam rekaman CCTV yang beredar tersebut, tampak N dan seorang rekannya didekati oleh dua ekor anjing, salah satunya Badai.
Sebab, N dan rekannya diduga memasuki halaman parkir di rumah pemilik hewan tersebut.
Badai pun sempat menggonggong dan hendak menggigit. Namun, respon keras diberikan oleh N.
Dia masuk ke vila tempatnya bekerja di sebelah TKP, untuk mengambil balok kayu.
Lalu, dia menghampiri anjing berwarna cokelat muda yang mengenakan kalung karet hitam.
Dengan emosi, N memukul kepala hewan tersebut hingga tewas di tempat.
Pemilik anjing, pasangan suami istri, segera keluar dari rumah mereka setelah mendengar suara gaduh, namun tidak menanggapi pertanyaan mereka.
Menurut keterangan pelapor, Hijjatul Amni, insiden ini terjadi, sekitar pukul 05.30 WITA.
Awalnya, dia sedang memasak di rumahnya di Banjar Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara. Tiba-tiba mendengar suara jeritan anjing.
"Anjingnya namanya Badai, saat ditanya kenapa hewan itu menjerit, terlapor tidak menjawab," ujarnya, Rabu 20 November 2024.
Saat dicek, kondisi Badai ternyata sudah tak bernyawa dan berdarah.
Maka, pelapor mengecek rekaman CCTV, dan melihat tindakan N terhadap peliharaan mereka. Sehingga, masalah ini dilaporkan ke polisi.
Anjing yang sudah tewas sempat dikubur oleh pemiliknya, tetapi kemudian digali kembali untuk dilakukan visum sebagai barang bukti.
"Surat hasil visum telah diserahkan kepada penyidik, dan pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini," tambahnya.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono membenarkan adanya laporan.
"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polsek Kuta Utara," terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Admodjo, menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi.
Bahkan, akan melibatkan dokter sebagai ahli untuk memberikan keterangan tambahan.
Kasus ini juga menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk warganet dan aktivis pecinta hewan.
Dian Permata Sari, seorang aktivis hewan, mengutuk keras tindakan tersebut.
Ia menuntut pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan UU Perlindungan Hewan yang berlaku dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku.
"Tindakan kejam terhadap hewan tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar nilai moral dan sosial," tandasnya.
Wanita ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap makhluk hidup tidak hanya mencerminkan kurangnya empati, tetapi juga menunjukkan perilaku yang jauh dari norma kemanusiaan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha