Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Geger Bali! Praktik Prostitusi Berkedok Spa di Karangasem Terbongkar, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

I Putu Suyatra • Kamis, 21 November 2024 | 13:54 WIB
DITANGKAP : AK saat dikeler petugas kepolisian Polres Karangasem, Rabu (20/11/2024).( Foto zulfika Rahman/Radar Bali)
DITANGKAP : AK saat dikeler petugas kepolisian Polres Karangasem, Rabu (20/11/2024).( Foto zulfika Rahman/Radar Bali)

BALIEXPRESS.ID - Praktik prostitusi terselubung berkedok spa di wilayah Karangasem, Bali, semakin marak dan memprihatinkan.

Salah satu kasus mencuat ketika polisi berhasil mengungkap bisnis esek-esek di sebuah spa kawasan BTN Nirmalasari, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan.

Penangkapan mucikari dan terapis dilakukan pada Kamis (7/11/2024), menguak praktik yang sudah berjalan selama lima bulan.

Penyelidikan Diam-diam Berbuah Hasil

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, dalam konferensi pers di Lobby Polres Karangasem, Rabu (20/11/2024), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan aparat kepolisian.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di balik layanan spa tersebut.

“Informasi itu menguat saat ada pengakuan warga yang menyebutkan bahwa spa tersebut memang menyediakan jasa esek-esek,” ujar Sadiarta.

Dengan bukti yang cukup, Tim Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem, dipimpin Kanit I IPDA Bayu Aji Santoso, bergerak cepat menangkap mucikari berinisial AK, seorang wanita berusia 57 tahun, di kediamannya di BTN Nirmalasari.

Modus Operandi dan Tarif yang Menggiurkan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AK mengaku mengambil keuntungan sebesar Rp 75 ribu per tamu yang menggunakan jasa plus-plus. Tarif untuk layanan pijat biasa dipatok Rp 100 ribu, sementara layanan plus-plus mencapai Rp 300 ribu.

Dalam sehari, spa ini bisa melayani tiga hingga empat pelanggan, mulai dari remaja hingga pria berusia 40-an.

“Praktik ini sudah berjalan selama lima bulan terakhir,” kata Sadiarta.

Barang bukti berupa ponsel Android dan uang tunai Rp 225 ribu turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Jeratan Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP. Hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah satu tahun empat bulan penjara.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan,” imbuh Sadiarta.

Imbauan Tegas untuk Masyarakat

Kapolres Karangasem juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik prostitusi terselubung yang meresahkan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik seperti ini demi menjaga ketertiban masyarakat,” tegas Sadiarta.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku bisnis ilegal serupa, sekaligus membuka mata masyarakat terhadap bahaya prostitusi yang semakin cerdik menyelinap dalam aktivitas sehari-hari.

Apakah praktik serupa masih terjadi di tempat lain? Polisi berkomitmen untuk terus memberantasnya. *** 

 

Editor : I Putu Suyatra
#prostitusi #bali #spa #karangasem