Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sugawa-Suardana Usulkan Kotak Pengaduan sebagai Sarana Aspirasi Masyarakat

Dian Suryantini • Kamis, 21 November 2024 | 21:17 WIB

Sugawa-Suardana saat memberikan jawaban pada Debat Ketiga Pilkada Serentak 2024 di Buleleng.
Sugawa-Suardana saat memberikan jawaban pada Debat Ketiga Pilkada Serentak 2024 di Buleleng.

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Dalam upaya menciptakan pemerintahan daerah yang inklusif, pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Buleleng, Nomor Urut 01, Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana mengambil langkah strategis. Paslon ini mengusulkan untuk menempatkan kotak pengaduan di setiap desa.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat, khususnya mereka yang kurang memahami teknologi digital atau yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet.

Meskipun inovasi berbasis teknologi semakin berkembang, data menunjukkan bahwa tingkat literasi digital masyarakat di Indonesia belum merata. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 27 persen masyarakat Indonesia masih belum memiliki akses yang memadai terhadap internet.

Di Bali sendiri, daerah pedesaan dan pelosok kerap mengalami kendala jaringan, membuat akses layanan digital seperti aplikasi pengaduan menjadi kurang efektif. Bahkan faktor kemiskinan juga menjadi salah satu pendorong minimnya pengetahuan terhadap perkembangan teknologi.

“Buleleng menjadi wilayah termiskin kedua di Bali,” ungkap Sugawa saat Debat Ketiga Pilkada Serentak 2024 di Buleleng, Rabu (20/11) malam, di Hotel Banyualit, Lovina.

Oleh karena itu, penerapan kotak pengaduan fisik dapat menjadi solusi komplementer yang strategis. Dengan pendekatan ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau aspirasi secara langsung melalui surat yang dimasukkan ke dalam kotak, tanpa harus bergantung pada jaringan internet atau keterampilan digital.

“Kotak pengaduan ini akan disediakan di setiap desa. Kuncinya nanti akan dipegang oleh inspektorat,” tambahnya.

Namun, kefektifan kotak pengaduan ini juga perlu dkaji kembali. Ada risiko bahwa kotak pengaduan hanya menjadi simbol tanpa implementasi yang nyata jika tidak disertai dengan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Untuk memastikan keberhasilan program ini, pemerintah harus memastikan surat pengaduan di setiap kotak ditinjau secara berkala dengan sistem pelaporan terbuka untuk masyarakat.

Sosialisasi mengenai cara menggunakan kotak pengaduan perlu dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menyampaikan aspirasi mereka. Kotak pengaduan ini dapat diintegrasikan dengan sistem digital untuk menciptakan basis data aspirasi yang lebih komprehensif.

Kotak pengaduan dapat menjadi alat transformasi sosial yang menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintahan, sekaligus menjadikan inklusivitas sebagai prinsip utama dalam pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah harus bekerja keras memastikan program ini tidak hanya sekedar inisiatif simbolis, melainkan memberikan dampak nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat hingga pelosok,” tutupnya. ***

Editor : Dian Suryantini
#bali #kotak pengaduan #apjii #buleleng