Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Wapres Gibran Minta PPDB Sistem Zonasi Dihapuskan, Disdikpora Bali Belum Terima Arahan

Rika Riyanti • Sabtu, 23 November 2024 | 02:26 WIB

 

Kadisdikpora Bali Dr KN. Boy Jayawibawa. Ist
Kadisdikpora Bali Dr KN. Boy Jayawibawa. Ist


 

BALIEXPRESS.ID - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Dikutip dari JawaPos.com, dalam sambutannya di acara Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (21/11), Gibran menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci utama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Ia juga mendorong pengajaran pemrograman dan pemasaran digital sejak dini agar generasi muda Indonesia mampu bersaing di era global.

Baca Juga: Simulasi Makan Siang Gratis di Bali, Lauk Ayam Sisit, Telor, hingga Tempe Bacem, Kisaran Sampai Rp 18.500 Per Anak

Dalam rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan, ia meminta sistem zonasi dihapus karena sering menimbulkan polemik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, KN Boy Jayawibawa mengatakan bahwa pihaknya di Disdikpora Bali belum menerima instruksi terkait.

Hal ini mengingat instruksi baru disampaikan.

Baca Juga: Menjamur, Satpol PP Bali Gencar Bongkar Spanduk Pilkada

“Terkait jalur zonasi belum ada arahan dari Kemendikdasmen,” kata Boy, Jumat (22/11).

Seperti diketaui, sistem zonasi mulai diimplementasikan secara bertahap sejak 2016, diawali dengan penggunaannya dalam penyelenggaraan ujian nasional, lalu diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2017.

Sistem ini pertama kali diterapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, yang mewajibkan sekolah menerima calon peserta didik berdasarkan radius zona terdekat.

Baca Juga: Jadi Panggung Terakhir Sebelum Gabung TC Timnas Indonesia, Gelandang Muda Bali United Made Tito Wiratama Ungkap Komitmennya

Penentuan domisili siswa didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum PPDB.

Pada PPDB kemarin, adapun kuota untuk jalur zonasi pada PPDB 2024/2025 yakni untuk jenjang SD minimal 70 persen dari daya tampung sekolah, jenjang SMP minimal 50 persen dari daya tampung sekolah dan jenjang SMA minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #mendikdasmen #sistem zonasi #gibran rakabuming raka