BALIEXPRESS.ID - Pilkada Klungkung 2024 mulai memasuki masa tenang.
Namun masyarakat Klungkung dihebohkan dengan pembagian beras yang disertai kupon senilai Rp25 ribu bertuliskan 'Kupon Pasar Murah' yang bergambar pasangan salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Setiap orang yang menerima kupon ini mendapatkan lima kilogram beras.
Pembagian beras tersebut diketahui berlangsung di posko pemenangan yang berlokasi di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Sabtu sore (23/11/2024).
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, menjelaskan bahwa insiden ini cukup memicu ketegangan politik di Bali, khususnya di Klungkung.
"Karena didalam kupon tersebut terdapat gambar pasangan calon gubernur, kami berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti temuan ini," ujarnya.
Supardika menjelaskan bahwa penjualan barang, termasuk sembako, boleh dilakukan dengan harga setengah dari harga pasar, dengan sisa harga dibayar oleh pasangan calon sebagai bentuk subsidi.
Oleh karena itu, pihaknya masih menyelidiki apakah nilai beras yang dibeli dengan kupon Rp25 ribu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan, dan apakah benar masyarakat membayar sesuai harga yang tercantum pada kupon.
"Kita akan bentuk tim untuk menyusuri hal ini kemudian meminta klarifikasi," lanjutnya.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh tim Panwascam di lapangan. Bawaslu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga integritas Pilkada 2024.
Ditambahkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, bahwa pihaknya langsung menghentikan pembagian beras tersebut setelah mengetahui kejadian ini. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dawan bersama Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pesinggahan segera turun tangan.
Terlebih diketahui, hari itu bukan merupakan jadwal kampanye untuk pasangan calon (paslon) tersebut.
“Benar, ada pembagian beras dan kami sudah memverifikasi dengan mendatangi masyarakat yang menerima beras tersebut,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu sudah memberikan peringatan kepada pasangan calon dan timnya untuk tidak melakukan praktik politik uang, yang mencakup pemberian barang atau uang kepada calon pemilih. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana