BALIEXPRESS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung pada Selasa (26/11/2024) melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun 2024.
Dalam pemusnahan tersebut, total surat suara yang dimusnahkan terdiri dari Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 sebanyak 80 lembar, Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2024 sebanyak 407 lembar, Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2024 sebanyak 14 lembar.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dengan cara dibakar, guna mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai tersebut.
KPU Kabupaten Klungkung memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 akan berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," ungkap Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana.
Dengan langkah ini, KPU Klungkung berharap semua tahapan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan aman. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Pemilu. (*)