Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Deadline Penetapan Mundur, Kadisnaker Bali Pastikan UMP 2025 Naik

Rika Riyanti • Rabu, 27 November 2024 | 17:15 WIB
Kadisnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan. Putu Agus Adegrantika/Bali Express
Kadisnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan. Putu Agus Adegrantika/Bali Express
 
 
 
 
 
BALIEXPRESS.ID – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2025 dipastikan mundur dari jadwal semula.
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyebutkan pembahasan UMP masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
 
“(Pembahasan) UMP belum, Pak Menteri masih menghadap Presiden. Belum tahu naik berapa persen belum ada Permenaker. Deadline-nya mundur bukan akhir November,” ungkapnya, Selasa (26/11).
 
Baca Juga: Ditemani I Gede Winasa, Ipat Nyoblos di TPS 5 Tegalcangkring, Optimis Menang

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023, UMP Bali 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.813.672.
 
Ia juga memastikan bahwa UMP Bali akan naik di tahun 2025, namun belum bisa pastikan berapa kenaikannya.
 
“Dewan Pengupahan Provinsi sudah bersiap diri kalau ada regulasi dan arahan pusat segera kita (jalankan). Yang pasti naik (UMP) hanya saja kita tidak tahu, lebih baik tunggu dululah,” ujarnya.
 
Baca Juga: Apa Itu Kabut Adveksi yang Gegerkan Warga Bali? Proses Terbentuk dan Dampak Bagi Kesehatan
 
Sebelumnya pada Rabu (23/10), Setiawan mengatakan pada prinsipnya penetapan UMP oleh Gubernur dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Hasil Penghitungan Nilai UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi.
 
“Nilai penyesuaian UMP diperoleh dengan mengacu pada formulasi penghitungan sesuai Pasal 26 PP 36/2021 yg telah diubah dlm PP 51/2023, dimana input data-data yang digunakan untuk formulasi dimaksud bersumber dari Badan Pusat Statistik,” terangnya.
 
Setiawan menyebutkan, Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan UMP 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
 
Baca Juga: TPS Perempuan di Sembiran, Tujuh Anggotanya Sudah Berpengalaman.
 
"Pelaksanaan ketentuan penetapan UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dari Pemerintah Pusat sesuai Pasal 29 ayat (4) PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023,” katanya.(***)
Editor : Rika Riyanti
#bali #Upah Minimum Provinisi #mundur #Pusat