Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Miris! Pengacara Cantik asal Brasil Jadi PSK di Bali, Tarif Rp 7,8 Juta Sekali Berhubungan

I Gede Paramasutha • Jumat, 29 November 2024 | 14:57 WIB
Pengacara cantik asal Brasil yang jadi PSK di Bali dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali Express/Rudenim Denpasar)
Pengacara cantik asal Brasil yang jadi PSK di Bali dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali Express/Rudenim Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan penindakan terhadap wanita warga negara asing (WNA) yang menjadi pekerja s*ks komersial (PSK) di Bali.

Kali ini pelaku PSK itu adalah wanita berkebangsaan Brasil inisial AGA, 34. Padahal, WNA berparas cantik itu merupakan seorang pengacara di negara asalnya. 

Namun sesampainya di Bali, dia malah nekat menjajakan diri kepada pria hidung Belang. Alhasil, pengacara cantik asal Brasil itu dinilai telah melakukan pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Dwita menerangkan, AGA datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 25 Oktober 2024.

"Yang bersangkutan menggunakan izin tinggal Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari, pengakuannya untuk berlibur di Bali," ujarnya, Jumat 29 November 2024.

Tak disangka, ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi. Aksinya itu terendus oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berdasarkan pengawasan keimigrasian.

"Dari patroli digital yang dilakukan petugas, dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal," tambahnya.

Akhirnya, AGA ditangkap di sebuah vila, kawasan Seminyak, Kuta pada 13 November 2024.

Petugas mengamankan paspor wanita asal Negeri Samba tersebut, berikut satu alat kontrasepsi, serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro. 

Saat diinterogasi, AGA mengakui telah melakukan aktivitas PSK ini demi memenuhi biaya hidupnya di Bali.

Bayarannya sekali berhubungan dengan pelanggan mencapai Rp 7, 8 juta. Dia berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pelanggan asal Singapura yang tidak dikenal secara langsung.

Alhasil atas perbuatannya, AGA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Berikutnya, wanita itu diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024. 

Setelah melalui proses pendetensian, AGA pun dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar pada 28 November 2024 ke Brasil.

Keputusan akhir mengenai penangkalan terhadap WNA tersebut akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari kasusnya.

Menanggapi kasus ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan imigrasi.

Tujuan utamanya untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

“Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ucap Pramella. (*)

 

Editor : I Gede Paramasutha
#cantik #psk #bali #pengacara #brasil