BALIEXPRESS.ID-Pilkada serentak yang digelar pada Rabu, 27 November 2024, di Bali, digegerkan oleh sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang warga terlihat mencoblos lebih dari satu surat suara dalam Pemilihan Gubernur Bali.
Baca Juga: Aksi Vandalisme Surat Suara Warnai Pilkada Bali, Begini Kata Akademisi
Video tersebut cepat menyebar luas melalui platform media sosial Facebook dan menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat.
Dalam rekaman yang beredar, seorang pria dengan tato di tangan terlihat membawa empat lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur Bali.
Pria tersebut kemudian mencoblos satu per satu surat suara yang ia bawa, dan semua coblosan tersebut diarahkan pada pasangan calon nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana.
Baca Juga: Akui Miskin Inovasi Saat Sosialisasi, KPU Belum Mampu Capai Target Partisipasi Pemilih
Meskipun wajah pria tersebut tidak terlihat jelas dalam video, tangan yang merekam video itu juga terlihat memiliki tato di tangan kanan.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti lokasi kejadian tersebut, namun kabar yang beredar menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di Kabupaten Karangasem.
Video yang viral ini telah sampai ke tangan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, yang segera merespons dengan pernyataan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti kronologi kejadian tersebut.
"Informasi yang saya terima, peristiwa ini terjadi di Kabupaten Karangasem. Saya sudah perintahkan koordinator wilayah di sana untuk memeriksa kejadian tersebut, dan kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu," kata Lidartawan saat ditemui di Singaraja pada Rabu siang.
Lidartawan juga menambahkan bahwa selain di Karangasem, ada laporan serupa yang terjadi di Kabupaten Gianyar, di mana seorang warga juga dilaporkan mencoblos lebih dari satu surat suara.
Baca Juga: Apresiasi Sikap Legowo De Gadjah, Begini Pesan Niluh Djelantik
Menanggapi hal ini, Lidartawan menegaskan bahwa KPU Bali siap bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kalau memang benar ada pelanggaran, Bawaslu yang akan menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi. Apa pun rekomendasi dari Bawaslu, kami pasti akan menindaklanjutinya," tegasnya.
Tindak pidana pemilu yang melibatkan lebih dari satu surat suara ini jelas melanggar aturan yang ada, di mana setiap pemilih hanya diperbolehkan mencoblos satu kali untuk setiap jenis pemilihan. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu akan bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat ditindak secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya pemahaman terhadap aturan-aturan yang berlaku dalam Pilkada, serta perlunya pengawasan yang ketat agar proses demokrasi tetap berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Editor : Wiwin Meliana