Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polda Bali Amankan Lansia Tersangka Tambang Ilegal di Klungkung, Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar

I Gede Paramasutha • Jumat, 29 November 2024 | 18:54 WIB

Polda Bali Bekuk Lansia asal Gunaksa pemilik tambang illegal
Polda Bali Bekuk Lansia asal Gunaksa pemilik tambang illegal

BALIEXPRESS.ID - Lansia bernama Ketut Tarma, 68, kini harus menghadapi proses hukum di Polda Bali. Sebab, dia menjalankan praktik tambang ilegal batu dan orvil, hingga dibongkar polisi pada Selasa, 5 November 2024.

Tambang ilegal itu berlokasi di kampung halaman pelaku, Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Jaminan Hari Tua Kunci Hidup Layak di Masa Pensiun

 Kasus ini dibeberkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagops AKBP Ns Ni Nyoman Yuniartini.

Sayangnya, Tarma selaku tersangka belum bisa dihadirkan di Mapolda Bali karena masih proses pengobatan. Dia disebut mengalami sakit paru-paru.

Adapun pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus yang diawali adanya informasi dari masyarakat.

 "Berdasar informasi masyarakat, maka kami menyelidiki dugaan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (illegal) di Kecamatan Dawan, Klungkung," ucap Iqbal, Jumat, 29 November 2024.

Baca Juga: Pemkab Klungkung Gelar Apel Peringatan HUT KORPRI ke-53 dan HUT PGRI ke-79

Saat penyelidikan, petugas menemukan lahan yang dijadikan lokasi pertambangan sekitar pukul 12.30 WITA. Tampak di sana ada sebuah alat berat excavator yang sedang bekerja.

 Polisi juga mendapati ada buku catatan penjualan dan uang tunai hasil penjualan material sebesar Rp 350 ribu.

"Kami temukan ada 10 pekerja di sana, mereka ini adalah warga lokal sekitar yang direkrut oleh pelaku," tuturnya. Lalu, pemilik tambang yang tidak dilengkapi izin dari pemerintah ini yakni Ketut Tarma pun diamankan.

Tim Subdit IV lantas menginterogasi pelaku, serta saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu pria inisial S yang bertugas sebagai kasir, dan MBM yang menjadi operator alat berat.

Diketahui bahwa modus penambangan itu dilakukan dengan cara menggali lahan menggunakan satu unit alat berat excavator merk Kobelco SK200 warna hijau tosca. Berikutnya, material galian disaring menggunakan ayakan.

 Baca Juga: Made Mawut dan Oppie Andaresta Rilis Single Kritik Sosial De Je Loba di Tengah Masa Pilkada 2024

Hingga menghasilkan batu dan orvil, untuk kemudian dijual kepada konsumen/pembeli yang datang langsung ke lokasi.

 Pertambangan yang dilakukan tanpa ketentuan yang berlaku, dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp 2,4 miliar," imbuhnya. Lebih lanjut, terungkap bahwa lahan yang ditambang bukanlah milik tersangka. Melainkan milik orang lain.

Sehingga, pihaknya sedang mendalami siapa pemilik lahan ini dan apakah ada pembagian keuntungan di antara mereka. Atas perbuatan ini, Tarma disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga: Tak Terkait Hasil Pilkada, PT BIBU Tegaskan Bandara Bali Utara Tetap Jalan

Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Pengungkapan ini selain menjadi tugas pokok,  juga merupakan salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung Program Astacita Presiden Republik Indonesia," pungkasnya. (Ges)

Editor : Wiwin Meliana
#Tambang Ilegal #polda bali #orville #klungkung