Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bawa 1,8 Ton Ikan Laut Secara Ilegal ke Bali, Pria Jember Diringkus di Pelabuhan Gilimanuk

I Gede Paramasutha • Jumat, 29 November 2024 | 19:47 WIB

Supriyadi Tersangka pengiriman ikan laut secara ilegal
Supriyadi Tersangka pengiriman ikan laut secara ilegal

BALIEXPRESS.ID - Polda Bali menangkap seorang pria bernama Supriyadi, 36, di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana pada Selasa 12 November 2024. Lantaran, pria asal Jember, Jawa Timur itu mengirim ribuan kilo ikan laut dan belut sawah secara ilegal.

Diduga ikan laut dalam jumlah banyak itu hendak dijual di Bali, namun tanpa melewati prosedur yang benar.

Baca Juga: Bali Masuk Fodor’s No List 2025; Pemerintah Siapkan Paket Wisata 3B

 Perbuatan tersebut bahkan dinilai dapat mengancam kesehatan masyarakat, jika ikan berhasil diedarkan.

Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagops AKBP Ns Ni Nyoman Yuniartini menjelaskan, penangkapan ini bermula dari anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan di Pos Pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 02.45 WITA.

Di sana didapati Supriyadi bersama satu orang lainnya bernama Hanaki yang hendak mengirim barang menggunakan Mobil Isuzu Pikap warna putih Nopol P 8323 GG.

Ditemukan juga satu lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari Ketapang-Gillimanuk.

Baca Juga: Betrand Peto Tak Terima Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William

"Menurut tersangka, yang dikirim tersebut adalah ikan air laut dan belut sawah dari kabupaten Jember menuju Bali," tutur Iqbal, di Mapolda Bali pada Jumat 29 November 2024.

Ada berbagai jenis ikan yang dibawa, seperti Marlin, Mahi-Mahi, Cakalang, Tongkol, Barakuda, Kembung, Kakap Merah, hingga Tenggiri.

Akan tetapi, pelaku tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa.

Maka dari itu, Supriyadi diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus pelaku dalam melakukan pengiriman ini diawali dengan menyewa kendaraan roda empat Isuzu Pikap.

Kemudian, dia mencari muatan dengan menghubungi para pemilik ikan sampai berjumlah total hampir 1,8 ton.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Bali 2024 Gianyar dan Tabanan Tertinggi, Denpasar Terendah, KPU Bali akan Gelar Pleno 16 Desember

Ikan-ikan tersebut diangkut dengan pikap itu dan disebrangkan dari Ketapang ke Pulau Dewata.

Tetapi, pelaku tidak menyerahkan sample ikan ke karantina Ketapang. Padahal prosedur terdebut wajib dilakukan untuk mengetahui kesehatan ikan yang di bawa.

Apakah ikan dalam kondisi mengandung penyakit, atau layak dikonsumsi.

"Perbuatan pelaku dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya dari segi kesehatan ikan yang akan dikirim dari Jawa ke Bali, karena belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk di konsumsi serta dapat menyebabkan timbulnya penyakit ataupun hama," bebernya.

Atas aksinya itu, Supriyadi disangkakan Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo Pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau Pasal 35 ayat (1) huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Baca Juga: Polda Bali Amankan Lansia Tersangka Tambang Ilegal di Klungkung, Rugikan Negara Rp 2,4 Miliar

Dia terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (ges)

Editor : Wiwin Meliana
#polda bali #ikan laut #pria asal jember #ilegal #pelabuhan gilimanuk