Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejari Bangli Tetapkan 2 Perempuan Usia Muda sebagai Tersangka Korupsi BUMDes di Kintamani

I Made Mertawan • Sabtu, 30 November 2024 | 13:18 WIB
Kejari Bangli menetapkan dua tersangka dugaan korupsi BUMDes di Kintamani.
Kejari Bangli menetapkan dua tersangka dugaan korupsi BUMDes di Kintamani.

BALIEXPRESS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan uang yang menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit keuangan, total kerugian negara mencapai Rp210 juta.

Kajari Bangli Era Indah Soraya membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Indah mengungkapkan bahwa sejak dirinya memimpin Kejari Bangli pada akhir 2023, sudah ada dua kasus dugaan korupsi yang masuk tahap penyidikan.

Dari dua kasus tersebut, satu perkara sudah penetapan tersangka.

“Satu belum, masih menunggu penghitungan keuangan negara,” katanya usai pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), Jumat (29/11/2024).

Informasi yang didapat Bali Express (Jawa Pos Group), tersangka dugaan korupsi BUMDes Jaya Giri berinisial INS, 23, yang menjabat sebagai direktur/ketua merangkap bendahara.

Satu tersangka lainnya berinisial INJ,21, sebagai sekretaris. Keduanya perempuan dan menyandang status tersangka sejak pekan lalu. Mereka belum ditahan karena dinilai kooperatif.

Kasi Pidsus Kejari Bangli I Putu Darma Putra menjelaskan bahwa sebelum menetapkan kedua tersangka, pihaknya telah memeriksa sekitar 21 saksi, termasuk para tersangka.

Dugaan korupsi ini terungkap dari hasil pemeriksaan pengawas BUMDes pada tahun 2023.

Pemeriksaan tersebut menemukan bahwa uang dari unit usaha penggemukan sapi tidak jelas pertanggungjawabannya.

Selain itu, penyidik juga mencium unit usaha simpan pinjam yang berjalan tidak sesuai prosedur.

“Hasil audit Inspektorat Bangli, kerugian negara Rp210 juta,” jelas Darma Putra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka yang menjadi pengurus BUMDes sejak tahun 2021 belum dapat memberikan keterangan secara rinci mengenai penggunaan uang tersebut.

Sementara itu, unit usaha penggemukan sapi dan lainnya masih tetap beroperasi hingga saat ini. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#korupsi #Kintamani #bumdes #bangli