Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Insiden Cekcok di Canggu Bali: WNA Pukul Mobil Warga Lokal, Netizen Bereaksi Keras

Wiwin Meliana • Sabtu, 30 November 2024 | 17:54 WIB

Seorang WNA cekcok dengan warga lokal di Canggu Bali
Seorang WNA cekcok dengan warga lokal di Canggu Bali

BALIEXPRESS.ID-Viral di media sosial cekcok yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dengan warga lokal di Bali.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang bule laki-laki terlibat perseteruan dengan seorang warga lokal di tengah jalan.

Baca Juga: Parkir di Hotel, Sepeda Motor Raib, Polsek Kuta Utara Tangkap Pelaku di Legian

Disebutkan bahwa kejadian itu terjadi di Simpang Tegal Gundul, Canggu, Badung pada Jumat, (29/11/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam video yang berdurasi singkat itu, terlihat seorang WNA dengan baju putih mengendarai sepeda motor.

Sementara itu, warga lokal terlihat mengendarai sebuah mobil.

Tepat di perempatan, pengendara sepeda motor berpapasan dengan pengemudi mobil.

Namun tak jelas masalahnya, WNA yang mengendarai motor tersebut memukul bagian belakang mobil warga lokal.

Baca Juga: BNI Lebih Dekat dengan Loyal Merchant Lewat BNI Wonderful Movie Day 2024

Tak terima mobilnya dipukul, pengemudi mobil akhirnya mundur dan turun dari mobilnya.

Keduanya akhirnya bersitegang dan hampir terlibat baku hantam.

Beruntung sejumlah warga dan pengendara lainnya turut melerai perseteruan tersebut.

Sontak saja, unggahan tersebut mendapat beragam komentar warganet di media sosial.

“Akibat terlalu dibebaskan dan dituhankan orang asing di Bali, walhasil harga diri Bali selalu diinjak-injak sadar lah wahai saudara-saudaraku,” tulis akun @dhoridhor.

Baca Juga: Civitas INSTIKI Raih Anugerah Adi Karya Nugraha 2024 Berkat Inovasi Green Trash System (GRAS)

“Good job semeton, sekarang warlock langsung fight back kalau diganggu bule rese dan receh, semangat dan lanjutkan semeton, this is our land, kasih paham,” tulis akun @carmaxx.indonesia.

“Kena pasal 406 KUHP tangkap penjarakan deportasi dan cekal seumur hidup,” tulis akun @ghost_on_tree_.

 

Editor : Wiwin Meliana
#bali #cekcok #wna #canggu #warga lokal