Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ipung Sebut Kasasi Sengketa Tanah Serangan Kembali Bermasalah, Akan Laporkan Kejanggalan Baru

I Gede Paramasutha • Sabtu, 30 November 2024 | 22:43 WIB
Penasihat Hukum dari HJ Maisarah, Siti Sapurah (Sekaligus Penggugat) dan Horasman Diando. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Penasihat Hukum dari HJ Maisarah, Siti Sapurah (Sekaligus Penggugat) dan Horasman Diando. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Proses peradilan sengketa tanah Pulau Serangan membuat Siti Sapurah alias Ipung selaku penggugat yang sekaligus ahli waris tak habis pikir.

Setelah kemenangan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, pihak tergugat, termasuk PT Bali Turtle Island Development (BTID), Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Walikota Denpasar, sudah mengajukan kasasi. 

Namun, pengajuan kasasi ini diwarnai berbagai kejanggalan. Masalah itu bermula dari ketidaktransparanan informasi melalui E-Court PN Denpasar yang menurut Ipung, "seolah mati suri."

Ipung pun melaporkan dugaan mal-adminitrasi dalam proses itu kepada Siwas Mahkamah Agung.

Salah satu kejanggalan terbaru adalah Desa Adat Serangan yang bisa mengajukan kasasi pada 17 Oktober 2024. Padahal tenggat waktu pengajuan adalah 16 Oktober 2024, atau 14 hari setelah putusan banding. 

"Bagaimana bisa pengajuan ini diterima? Padahal pihak Desa Adat Serangan seharusnya sudah mengetahui tanggal putusan pada 2 Oktober 2024, mengingat sidang berlangsung secara online," ujar Ipung, sekaligus sebagai Kuasa Hukum Prinsipal Haji Maisarah yang tak lain adalah ibunya, Jumat 29 November 2024.

"Jadi tidak ada alasan mereka tidak tahu tenggat waktu," imbuhnya. Terlebih lagi, legalisir memori kasasi Desa Adat Serangan disebut dilakukan pada 30 Oktober 2024.

Akan tetapi, pemberitahuan kepada pihak Ipung baru dikirim melalui email kami pada 5 November 2024.

Ada kelebihan waktu enam hari untuk mengunggah pemberitahuan tersebut yang semakin menambah kejanggalan.

"Jadinya kan saya pantau email sampai tanggal 31 Oktober 2024 saja, kalau sudah lewat kan harusnya sudah tidak ada kasasi tambahan itu, akhirnya kami pun kehilangan hak kami untuk mengajukan kontra memori kasasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Ipung mempersoalkan legalisasi memori kasasi BTID yang dilakukan pada 28 Oktober 2024, namun diunggah secara offline ke sistem pada 1 November 2024. Ia mempertanyakan keabsahan proses ini. 

"Kalau legalisasi dilakukan tanggal 28 Oktober 2024, kenapa diunggah ke sistem baru tanggal 1 November 2024? Ini menimbulkan keraguan soal sinkronisasi tanggal tersebut," ungkapnya.

Horasman Diando Suradi yang juga merupakan Penasihat Hukum penggugat pun menyoroti perlakuan berbeda yang dirasakan pihaknya. Sementara BTID dan pihak tergugat lainnya diberi kemudahan, tapi pihaknya kerap dipersulit. 

Contohnya, memori kasasi sering dikirim ke email pribadi prinsipal, HJ Maisarah, bukan ke email kuasa hukum resmi yang terdaftar di E-Court.

"Kami jadi kebingungan karena informasi terpecah antara online dan offline. Hal ini mempersulit kami untuk merespons tepat waktu," tambah Horasman.

Ketika pihaknya mencoba mengajukan kontra memori kasasi, mereka mendapati bahwa nomor perkara mereka tidak lagi tersedia di E-Court. Alhasil, mereka harus menyerahkan secara manual ke PTSP agar tidak melewati tenggat waktu.

Selain itu, saat akan mengajukan kontra memori kasasi terhadap BTID, pihak PTSP menyebut tidak ada kolom untuk upload kontra memori kasasi.

"Pertanyaan kami bagaimana pemberkasan kami untuk upload kontra memori kasasi, apakah itu sudah diperbaiki? Bagaimana pertanggungjawabannya?" tanyanya.

Ipung dan timnya juga menemukan bahwa hingga kini berkas perkara belum dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA), menurut kami waktu nya sudah terlalu lama semenjak kita mengirim kontra memori kasasi terakhir tanggal 14 November 2024 .

Merasa dipermainkan, Ipung melaporkan dugaan ini ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Dirjen Peradilan Umum.

Mereka juga meminta dilakukan audit forensik terhadap dokumen-dokumen yang diunggah ke sistem, terutama untuk memverifikasi tanggal legalisasi memori kasasi.

Kini E-Court bahkan sudah mati permanen. Saat ditanyakan kepada pihak PTSP, alasannya adalah sistem eror dan yang mengelola masalah ini adalah Mahkamah Agung.

Anehnya, kala Ipung menanyakan kepada rekan advokat yang lain, ternyata E-Court disebut baik-baik saja.

"Loh kok bisa? Jadi ini eror untuk saya saja ya, di mana azas equality before the law bagi kami?" tuturnya heran.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan tidak tahu kejanggalan yang dimaksud.

Jika masih ada hal yang janggal atau dirasa kurang pas, pihak Ipung dipersilakan berkonsultasi ke bagian PTSP. Karena proses upaya hukum menjadi kewenangan bagian perdata. 

"Ditanyakan saja, nanti akan diberikan informasi yg sejelas-jelasnya," tandasnya. Sepengetahuan Astawa, mengenai perkara yang dimaksud di PN dan PT, pihak penggugat menang dan sekarang para tergugat mengajukan upaya hukum kasasi.

Untuk itu pihak penggugat sudah diberitahu, dan di awal kasasi memang ada misinformasi soal pemberitahuan kasasi.

Lantaran, ada dua surat kuasa dari pihak penggugat. "Tetapi setahu saya sudah diberikan informasi untuk membuat kuasa baru khusus kasasi," pungkasnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#sengketa tanah #serangan #ipung #kasasi