BALIEXPRESS.ID – Partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak di Kabupaten Jembrana 2024 menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan tingkat partisipasi pada Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif beberapa bulan sebelumnya.
Berdasarkan rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, partisipasi pemilih kini berkisar di angka 71 persen untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, sementara ketidakhadiran pemilih mencapai sekitar 28 persen.
Ketua KPU Jembrana, Ketut Adi Sanjaya, menyatakan bahwa target partisipasi untuk provinsi Bali adalah 75 persen, sementara khusus untuk Pilkada serentak di Kabupaten Jembrana ditetapkan di angka 80 persen. "KPU Jembrana menargetkan partisipasi sebesar 80 persen berdasarkan pencapaian Pilkada 2020 yang mencapai 77,8 persen. Namun, saat ini kami hanya mencapai 71,26 persen untuk Pilkada gubernur dan 71,23 persen untuk Pilkada bupati, tidak memenuhi target di provinsi maupun kabupaten," ungkap Adi Sanjaya, Selasa (3/12/2024).
Adi Sanjaya menjelaskan bahwa penurunan tingkat partisipasi ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk banyaknya pemilih yang bekerja di luar daerah sehingga tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, sejumlah pemilih yang sudah meninggal atau merantau masih tercatat dalam daftar pemilih karena dokumentasi administrasi mereka yang belum diperbarui.
Ia juga menyoroti perbedaan situasi dibandingkan Pilkada tahun 2020 saat pandemi COVID-19, di mana banyak pemilih tetap berada di Jembrana, termasuk pekerja dari luar daerah, sehingga tingkat partisipasi lebih tinggi. "Pada kondisi pandemi 2020 lalu, banyak warga yang bekerja di luar daerah berada di rumah sehingga bisa berpartisipasi, berbeda dengan situasi saat ini," tambahnya.
Mengenai tahapan selanjutnya, Adi Sanjaya menyatakan bahwa KPU berencana mengadakan rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 5 Desember, setelah prarekap dilakukan sehari sebelumnya, pada tanggal 4 Desember. Pengumuman resmi penetapan calon terpilih akan dilakukan tiga hari setelah Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diumumkan, dengan catatan tidak ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dua atau tiga hari setelah pengumuman ke KPU, jika tidak ada gugatan di MK, calon terpilih bisa segera ditetapkan," pungkas Adi Sanjaya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana