Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kronologi Paman Rudapaksa Ponakan Kelas 3 SD di Denpasar, Korban Cerita Pelaku Push Up di Atasnya

I Gede Paramasutha • Rabu, 4 Desember 2024 | 16:54 WIB
Ilustrasi rudapaksa (Istimewa)
Ilustrasi rudapaksa (Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Hukuman berat diterima seorang paman inisial P alias A, 49, usai rudapaksa ponakan sendiri yang merupakan anak kelas 3 SD di Denpasar Selatan.

Paman bejat yang rudapaksa ponakan itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. 

Dalam amar putusannya, Hakim menerangkan kronologi perbuatan P bermula ketika korban sebut saja Mawar (nama samaran) sedang mencuci tangan di depan kamar terdakwa pada Mei 2023 sekira pukul 14.30.

Terdakwa ini merupakan suami dari adik kandung ayah korban. Kemudian, P memanggil anak itu dengan dengan melambaikan tangannya.

Saat korban menghampiri, pria itu langsung menarik tangan korban ke dalam kamar dan pundaknya dipegang untuk didudukan ke kasur.

Lalu, terdakwa duduk di sebelah kiri dan mendorong badan gadis tersebut sampai tidur di atas kasur.

Setelah membuka baju anak tersebut, P mulai merudapaksa korban. Usai melancarkan aksinya, pria itu mengancam Mawar "Jangan pernah bilang ke mama, sana keluar sebelum bapak datang," ucapnya.

Hal itu membuat, gadis yang masih belia ini merasa takut dan merasa kesakitan pada kemaluannya.

Aksi bejatnya berlanjut, pada Sabtu 20 Mei 2023. Terdakwa mendatangi korban yang hanya sendirian di rumah sambil bermain handphone.

Terdakwa lantas melakukan kekerasan s*ksual menggunakan tangannya. Hal serupa dilakukan lagi olehnya pada Sabtu 27 Mei 2023.

Perbuatan memilukan terdakwa nyaris ketahuan pada Sabtu 17 Juni 2023. Ketika rumah dalam keadaan sepi, terdakwa masuk ke dalam kamar korban.

Dia duduk di sebelah gadis itu dan saat hendak rebahan di samping korban, tiba-tiba ayah anak tersebut datang membuka pintu.

P pun kaget dan panik, sehingga langsung keluar meninggalkan kamar. Hanya saja, orang tua korban belum menaruh kecurigaan kala itu.

Bukannya kapok, kelakuan P semakin menjadi-jadi. Dia kembali mengulangi perbuatannya pada Minggu 5 Mei 2024.

Terdakwa melihat Mawar sedang wudhu dan tiba-tiba menarik tangan anak tersebut untuk membawanya masuk ke dalam kamar terdakwa.

Di sana pria keji itu merudapaksa korban lagi. Kejadian yang telah berulang terjadi tersebut membuat gadis itu merasa jijik dan merasakan trauma.

Korban juga merasa takut/merinding setiap melihat terdakwa dan mengingat kejadian tersebut, dan juga merasakan sakit pada kemaluannya.

Parahnya, terdakwa sempat memberikan uang kepada korban Rp 5 ribu setelah beraksi dan melontarkan ancaman.

Seluruh rangkaian peristiwa ini terungkap ketika ibu korban sempat bertanya kepada Mawar "Kamu kok sudah datang bulan?".

Dijawab oleh korban "Aku datang bulan bulan karena Hp (menstruasi, red) tapi karena P alias A suka meraba," jawabnya.

Sang ibu pun kembali bertanya korban diapakan saja oleh terdakwa dan dijawab oleh korban bahwa terdakwa seperti push up di atasnya "Di push up in juga (dirudapaksa, red),".

Setelah itu, Mawar menceritakan semuanya kepada sang ibu. Perbuatan itu biasanya dilakukan oleh Alias A pada Sabtu dan Minggu saat korban libur dan sendirian di rumah.

Kemudian dilakukan visum dandiketahui bahwa pada alat kelamin kornan ditemukan robekan lama selaput dara yang diakibatkan oleh penetrasi tumpul yang sudah lama terjadi.

Robekan selaput dara tersebut, berdasarkan lokasinya dapat diakibatkan oleh persetubuhan yang sudah lama terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium hapusan liang senggama, tidak ditemukan adanya persetubuhan baru.

Selain itu, hasil pemeriksaan psikologi forensik ditemukan adanya potensi gangguan pada aspek emosi (kategori ambang) dan tingkah laku (kategori ambang), sehingga perlu dilakukan pemeriksaan psikologi lanjutan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Rudapaksa #kelas 3 SD #denpasar #ponakan #paman #kronologi