BALIEXPRESS.ID - Ada saja ulah WM, pria berusia 50 tahun asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.
Ia ditangkap polisi setelah diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di tempat yang tak terduga, yakni di dalam kamar suci rumahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Penarukan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah ke rumah WM.
Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti
Pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 13.00 Wita, polisi menggerebek dan menggeledah rumah WM.
Hasilnya mengejutkan, di kamar suci rumahnya ditemukan sebuah kotak kecil yang berisi enam paket sabu-sabu dengan total berat 1,49 gram.
Paket-paket ini disimpan dalam potongan pipet kecil.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, menjelaskan temuan ini dalam konferensi pers.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang dengan cara membeli dari seorang lelaki bernama Aziman yang berasal dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada," ungkapnya pada Selasa (3/12/2024).
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, WM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, WM juga terancam pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, terlebih lagi menyimpan barang terlarang di tempat yang dianggap suci.
Bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap WM? Kita tunggu kabar selanjutnya dari pihak berwenang. ***
Editor : I Putu Suyatra