Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perempuan Cantik Bali Mencuri Uang Turis Tiongkok di Vila: Pengakuannya Jadi Pelajaran Bagi yang Punya Keinginan Tinggi

I Putu Suyatra • Kamis, 5 Desember 2024 | 01:42 WIB

Polisi mengamankan Ni Putu Devi Widiantari, 23, karena mencuri uang turis Tiongkok yang menginap di vila. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kuta. (Foto Istimewa.)
Polisi mengamankan Ni Putu Devi Widiantari, 23, karena mencuri uang turis Tiongkok yang menginap di vila. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kuta. (Foto Istimewa.)

BALIEXPRESS.ID - Seorang pekerja housekeeping di sebuah villa mewah kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali, bernama Ni Putu Devi (23), harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri uang tamu terbongkar.

Perempuan cantik asal Karangasem ini mengaku mencuri demi membeli ponsel iPhone 13.

Kasus ini bermula dari laporan seorang turis asal Tiongkok berinisial DJ, yang kehilangan uang saat menginap di Villa Sawah, Jalan Lebak Sari, Seminyak.

Insiden terjadi pada Kamis, 28 November 2024. Saat itu, DJ bersama temannya meninggalkan tas berisi uang di atas meja villa sekitar pukul 06.00 untuk bepergian.

Namun, ketika kembali ke villa pada sore harinya pukul 17.00, mereka terkejut mendapati uang mereka raib meski villa tampak rapi seperti biasa.

DJ mengaku kehilangan 3.500 Yuan dari tasnya, sementara temannya kehilangan 400 Yuan. Jika dikonversi ke rupiah, total kerugian mencapai Rp8,5 juta.

Penyelidikan Cepat, Pelaku Diamankan

Menanggapi laporan tersebut, Tim Polresta Denpasar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil investigasi mengarah kepada Ni Putu Devi, pekerja housekeeping villa tersebut. Pada Jumat, 29 November 2024, Devi diamankan tanpa perlawanan di tempatnya bekerja.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut saat membersihkan villa.

"Pelaku melihat tas korban yang berisi uang dan langsung mengambilnya. Uang itu kemudian ditukarkan ke pecahan rupiah untuk membeli iPhone 13," ujar AKP Sukadi, Selasa (3/12).

Barang Bukti dan Pasal yang Menjerat

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone 13, struk penukaran uang asing, dan sebuah airphone.

Atas perbuatannya, Ni Putu Devi dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang pencurian.

"Pelaku mengaku gelap mata karena keinginan memiliki iPhone 13," tambah AKP Sukadi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha pariwisata di Bali untuk lebih selektif dalam merekrut tenaga kerja, demi menjaga kenyamanan dan keamanan wisatawan.***

Editor : I Putu Suyatra
#bali #pencurian #vila #tiongkok #seminyak #badung #kuta