SINGARAJA, BALI EXPRESS – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Buleleng mencatatkan tingkat partisipasi masyarakat yang signifikan, yakni mencapai 61,4 persen. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan Pilkada sebelumnya pada 2017, yang mencerminkan keberhasilan upaya sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Kendati demikian, pelaksanaan Pilkada kali ini tidak luput dari sejumlah tantangan. Salah satu isu utama yang dihadapi adalah dinamisnya mobilitas penduduk, khususnya di wilayah perkotaan seperti Singaraja. Tingginya perpindahan penduduk menyebabkan undangan pemilu sering kali tidak sampai ke pemilih yang bersangkutan karena alamat yang tertera sudah tidak dihuni.
“Mungkin dia pindah penduduk domisilinya, dengan waktu yang singkat di kota kemudian pindah lagi. Nah itu yang mungkin menyebabkan banyak tidak terdistribusinya C1 karena tidak ketemu penghuninya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, Kamis (5/12).
Namun, KPU memastikan bahwa tantangan tersebut tidak memengaruhi hasil Pilkada secara keseluruhan. Upaya maksimal tetap dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjangkau para pemilih, meskipun beberapa kendala menjadi catatan penting dalam evaluasi.
“Setelah setiap Pemilu atau Pilkada, kami selalu melakukan evaluasi menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan sehingga pelaksanaan di masa mendatang bisa berjalan lebih baik dan inklusif,” tambah perwakilan KPU.
Baca Juga: Pleno Tingkat Kabupaten Secepat Tendangan Bebas! Dalam Waktu Singkat, Sembilan Kecamatan, Tuntas!
Saat ini, proses Pilkada di Buleleng memasuki tahap akhir. KPU tengah menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah BRPK diterima, KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu tiga hari. Proses ini dilakukan dengan tetap memberikan ruang bagi para pihak yang ingin mengajukan sengketa hukum, jika diperlukan.
Untuk pelantikan pasangan calon, mekanisme yang berlaku adalah sesuai tingkat pemerintahan. Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik oleh gubernur, sementara pasangan gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden.
Melalui peningkatan partisipasi dan penyelenggaraan yang sesuai prosedur, KPU Buleleng optimistis Pilkada 2024 menjadi langkah penting dalam memperkuat demokrasi di wilayah tersebut.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung proses demokrasi dengan aktif berpartisipasi dan memberikan masukan untuk perbaikan di masa mendatang,” tutupnya. ***
Editor : Dian Suryantini