Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buka Rakernas Peradi di Bali, Menko Yusril: Organisasi Advokat Satu-Satunya, yang Lain Ormas

I Gede Paramasutha • Jumat, 6 Desember 2024 | 16:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, saat membuka Rakernas Peradi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, saat membuka Rakernas Peradi di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Rakernas kali ini mengusung tema "Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia".

Yusril yang didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat di Indonesia yang diakui oleh undang-undang. 

Menko yang sekaligus merupakan Pakar Hukum Tata Negara itu menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ (organ negara) dan menganut sistem single bar (organisasi satu wadah).

Organisasi ini memiliki fungsi penting dalam pembinaan profesi advokat, termasuk pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), pengujian calon advokat, serta pengangkatan dan pengawasan advokat. 

"Profesi advokat adalah profesi mulia dan bagian dari penegak hukum. Peradi sebagai organisasi profesi telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai state organ," ujar Yusril.

Ia pun menyoroti pentingnya revisi terhadap UU Advokat untuk memperkuat Peradi sebagai organisasi tunggal (single bar). 

Pengaturan ini serupa dengan organisasi profesi lainnya, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang memiliki kejelasan keanggotaan, kode etik, dan tugas pembinaan yang jelas.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Indonesia ke-22 itu juga menyinggung pembentukan organisasi advokat lain.

Menurutnya, itu bukan sebagai organisasi profesi, melainkan hanyalah organisasi masyarakat (ormas).

"Kalau ada sejumlah orang, berkumpul sama-sama, datang ke Notaris, membuat organisasi, yang anggotanya Advokat, tapi organisasi itu bukan organisasi profesi. Itu Ormas," tegasnya.

Yusril menambahkan bahwa organisasi profesi seperti Peradi memiliki kode etik yang kuat dan mengikat para anggotanya.

Ia mengutip sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah.

"Kode etik itu perintah undang-undang, tidak bisa digugat. Organisasi profesi harus kokoh agar advokat lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya," tambah Yusril.

Ada lebih dari 20 kali uji materi terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dilakukan di Mahkamah Konstitusi. 

Hal ini, ditindaklanjuti dengan upaya merevisi undang-undang tersebut.

Revisi ini bertujuan mempertegas posisi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat, sekaligus menyelaraskan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.

"Pemerintah dan advokat harus bersinergi untuk memperkuat Peradi. Dengan organisasi yang solid, maka dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia," pungkasnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#rakernas #bali #yusril #peradi