Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ternyata Ini Ketentuan Wilayah KTP untuk Pendaftaran Pengemudi Taksi Online, Bagimana dengan Bali?

Wiwin Meliana • Jumat, 6 Desember 2024 | 19:42 WIB

Ketentuan wilayah KTP Pendaftaran Gocar
Ketentuan wilayah KTP Pendaftaran Gocar

BALIEXPRESS.ID-Keluhan warganet di Bali baru-baru ini mengemuka terkait banyaknya driver taksi online yang tidak memiliki KTP Bali.

Keluhan ini langsung disampaikan kepada Anggota DPD RI Bali, Arya Wedakarna (AWK), yang kini tengah viral di media sosial pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Sidak LPG 3 Kg di Tabanan, Pemprov Bali Pastikan Harga Eceran Tertinggi Rp 18.000

Dalam unggahan di akun media sosialnya, seorang warganet menyoroti kebijakan yang diambil oleh perusahaan penyedia layanan taksi online, seperti Gojek dan Gocar.

Menurut keluhan tersebut, perusahaan taksi online dinilai merekrut driver di Bali tanpa memperhatikan kewajiban KTP Bali, melainkan hanya berdasarkan KTP asal yang dimiliki pengemudi.

Terkait hal ini, perusahaan penyedia jasa layanan taksi online baik Gocar maupun Grabcar belum memberikan klarifikasi secara resmi.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari website Gojek.com, ketentuan wilayah KTP untuk pendaftaran Gocar di Bali mengharuskan calon mitra pengemudi memiliki KTP Bali.

Baca Juga: Kanit Subdit II Ditintelkam Polda Bali Temui Pokdarwis Jembrana, Bagikan Sembako dan Tong Sampah

Meskipun demikian, aturan ini tampaknya tidak berlaku untuk beberapa wilayah lainnya, seperti Kota Jabodetabek, Gorontalo, dan Grobogan yang tidak memiliki ketentuan wilayah KTP dalam pendaftaran Gocar.

Dalam sebuah wawancara sebelumnya, Head of Corporate Affairs Gojek East Java, Bali, Nusra, Yondi Hartanto, menegaskan bahwa Gojek berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif di setiap daerah operasionalnya dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di wilayah tersebut.

 Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali, Gojek juga mensyaratkan calon mitra pengemudi memiliki KTP Bali atau surat keterangan domisili sebagai syarat utama.

Baca Juga: Buat Konten Bareng Atta Halilintar, Warganet Ingatkan Aisar Khaled Soal Ini

Keluhan ini semakin menarik perhatian publik, terutama di Bali, mengingat pentingnya regulasi yang memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat, khususnya dalam sektor transportasi online.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#ketentuan #pengemudi #ktp #driver #taksi online