BALIEXPRESS.ID – Dua pria, Mohammad Rizqi Zakaria, 23, dan I Made Darmawan, 25, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur setelah diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Pegangsaan Timur, Denpasar Timur, Kamis 5 Desember 2024.
Baca Juga: Kisah Pilu Pemakaman Satu Keluarga Korban Pembunuhan: Tangis Haru Iringi Liang Lahat Bersama
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, Alan Saferino, 31, mendengar suara bising dari sepeda motor yang digas dengan keras di sekitar kos tempatnya tinggal.
Saat penghuni kos lainnya menegur pelaku, Rizqi dan Darmawan merasa tidak terima dan meninggalkan lokasi.
Namun, tidak lama berselang, mereka kembali ke tempat kejadian membawa sebilah pisau sangkur sepanjang 40 cm.
Anehnya, malah Alan yang dijadikan sasaran. Pelaku Rizqi mengayunkan pisau tersebut ke arah korban, tetapi berhasil dihindari.
Alan lantas berlari masuk ke area kos.
"Korban sempat mengatakan 'bukan saya, salah sasaran' sebelum melarikan diri. Setelah itu, pelaku pergi ke arah Jalan Cok Agung Tresna," jelas Sukadi.
Korban yang merasa terancam keselamatannya melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Timur pada Jumat 6 Desember 2024.
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.
Darmawan ditangkap pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 Wita, sementara Rizqi diamankan pada Sabtu dini hari pukul 01.00 Wita.
Dari hasil interogasi, dua pria asal Denpasar itu mengakui perbuatannya.
Aksi itu dipicu rasa jengkel akibat saat geber-geber motor, mereka ditegur atau dinasehati oleh penghuni kos, yang merupakan tetangga korban.
Sementara itu, pisau yang digunakan merupakan milik Darmawan, yang juga mengetahui bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk membuat keributan.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah pisau sangkur sepanjang 40 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi DK 6442 AER.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Korban sendiri masih merasa trauma atas insiden yang mengancam keselamatannya tersebut. (ges)