BALIEXPRESS.ID - Kelakuan dua pelajar berusia 14 tahun inisial KBAL dan IMDL, telah meresahkan masyarakat di Kawasan Denpasar Barat, sejak November sampai Desember 2024.
Baca Juga: Kenang Masa Kecil di Pantai Lovina, Wamen Niluh Puspa Janji Prioritaskan Penataan Ikon Bali Utara
Sebab, kedua pelajar asal Denpasar itu berulang kali melakukan perbuatan kriminal.
Mulai dari mencuri dengan cara membobol bengkel, hingga menggasak dua sepeda motor warga.
Alhasil, duet maling yang masih di bawah umur ini diringkus oleh Polsek Denpasar Barat. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, ada tiga laporan dari masyarakat menyangkut para remaja nakal ini.
Baca Juga: Mama Aisar Khaled Ucapkan Terimakasih Usai Dikirimi Rendang, Sinyal Restu untuk Fuji?
KBAL dan IMDL dilaporkan membobol bengkel Kharisma Motor, Jalan Imam Bonjol, Denpasar, pada Senin, 2 Desember 2024 pukul 09.30 WITA. "Korban inisial LM, 59, yang hendak membuka bengkel mendapati plafon bagian belakang jebol," ujarnya, Senin 9 Desember 2024.
Kondisi barang-barang dalam bengkel berantakan, serta sudah ada yang hilang dari etalase. Seperti, satu kunci baut bentuk T, satu obeng plus, tiga pcs roller, satu unit knalpot brong, tiga buah karburator, sebuah block mesin, sebuah kampas ganda, serta sebuah mangkok.
Baca Juga: Ngaku Jengkel Ditegur saat Geber Motor, Dua Pria Hendak Tebas Penghuni Kos di Denpasar
"Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 10,5 juta," tambahnya. Selain itu, KBAL dilaporkan mencuri sepeda motor Yamaha Aerox di depan kamar kos, Jalan Lange lll, Pemecutan Kelod, pada Rabu ,27 November 2024.
Peristiwa bermula ketika korban Bayhaki, 32, sempat keluar membeli makan sekira pukul 01.30 WITA. Ketika pulang, dia memarkir motor Yamaha Aerox di depan kamar. Namun sekitar pukul 08.30 WITA, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
"Kunci, serta tas yang ditaruh dalam kamar juga hilang," tandasnya. Saat mengecek CCTV, terlihatlah pelaku yang tidak korban kenal, mengambil kunci motor di dalam kamar, lalu membawa kabur kendaraan itu. Akibatnya, Bayhako rugi Rp 25 juta.
Uniknya, KBAL meninggalkan sepeda motor Supra di tempat kejadian perkara. Diduga, juga hasil curian yang dilaporkan terjadi di Jalan Imam Bonjol, GG Veteran, pada 25 November 2024. Dengan adanya tiga laporan ini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rifqi Abdillah melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa 3 Desember 2024 di Jalan Pulau Misol. Saat diinterogasi, KBAL mengakui melakukan pencurian bersama IMDL dua kali di bengkel Kharisma Motor dengan cara membuka genteng dan membobol plafon.
Baca Juga: Kisah Pilu Pemakaman Satu Keluarga Korban Pembunuhan: Tangis Haru Iringi Liang Lahat Bersama
Adapun motor curian Yamaha Aerox dipakai sendiri oleh KBAL. Atas perbuatannya, kedua remaja ini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ges)
Editor : Wiwin Meliana