BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020, Senin (9/12/2024).
Sekitar pukul 15.00 WITA, tersangka yang tidak lain adalah Perbekel Desa Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa selaku Komisaris pada BUMDes Kerta Laba diperiksa di Kejari Klungkung kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Klungkung.
Kepala Kejari Klungkung Lapatawe B. Hamka menjelaskan bahwa penatapan tersangka dilakukan setelah Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara atau ekspose.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020,” ujarnya.
Ditambahkannya jika terhadap tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.
Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana BUMdes dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
Di dampingi oleh Advokat I Wayan Suniata, S.H.,M.ag. tim penyidik berpendapat untuk tersangka dilakukan penahanan Rutan terhitung Senin (9/12/2024) sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 dengan pertimbangan syarat subjektif dan syarat objektif yaitu tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan extra ordinary crime dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Tersangka yang juga selaku Komisaris pada BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler ditetapkan sebagai tersangka, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara, mark up dalam pengadaan mesin A.M.D.K UDAKA Dawan Kaler, memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya,istri serta anaknya), memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp. 1.500.000.000, mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL,” paparnya.
Disamping itu tersangka juga mereferensikan kakak kadung serta iparnya kepada unit UDAKA agar menjadi distributor produk A.M.D.K UDAKA sehingga mengakibatkan BUMDES Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat. Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian KeuanganNegara sebesar Rp 1.593.760.000,- sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024,” tandasnya. (*)