Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KONFLIK ADAT DI BALI! Puluhan Warga Adat Umanyar Kena Denda Rp 3 Juta: Pemicnya Berawal dari Tahun 2022

I Putu Suyatra • Senin, 9 Desember 2024 | 23:07 WIB

Suasana paruman krama desa adat Umanyar yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Umanyar, Desa Buanagiri, Minggu (8/12) kemarin. (Foto Zulfika Rahman.)
Suasana paruman krama desa adat Umanyar yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Umanyar, Desa Buanagiri, Minggu (8/12) kemarin. (Foto Zulfika Rahman.)

BALIEXPRESS.ID - Ketegangan memuncak di Desa Adat Umanyar, Banjar Umanyar, Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Bali, setelah 33 krama dikenakan sanksi adat berupa denda senilai Rp 3 juta oleh Bendesa Adat setempat.

Keputusan ini memicu keberatan dan dianggap bermotif dendam oleh sebagian besar krama.

Ketidakpuasan ini terungkap dalam paruman yang berlangsung di Pura Puseh Desa Adat Umanyar pada Minggu (8/12) sore.

Paruman tersebut dihadiri oleh Bendesa Adat I Gede Putu, beberapa prajuru, dan puluhan krama, namun diskusi berjalan alot tanpa menemukan solusi.

Awal Sengketa dan Keputusan yang Dipertanyakan

Tokoh masyarakat sekaligus mantan Sekretaris Bendesa Adat Umanyar, I Gede Arnawa, mengungkapkan bahwa keputusan pengenaan sanksi dinilai tidak bijaksana.

"Kami bersama 33 krama dianggap membangkang dan dikenakan sanksi Rp 3 juta tanpa melibatkan paruman terlebih dahulu," tegasnya.

Menurut Arnawa, akar permasalahan ini bermula dari sengketa pemilihan Bendesa Adat pada tahun 2022.

Saat itu, masa jabatan I Gede Putu sebagai Bendesa Adat telah habis, dan pemilihan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hasilnya, I Gusti Nyoman Ngurah terpilih secara sah.

Namun, I Gede Putu menolak menerima hasil tersebut dan membawa sengketa ini hingga ke Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Selama dua tahun sengketa berlangsung, Desa Adat Umanyar mengalami kekosongan kepemimpinan definitif.

Dalam periode itu, I Gede Putu mengambil alih tanggung jawab upacara adat tanpa penunjukan resmi, yang membuat 33 krama enggan berpartisipasi.

Mereka menganggap upacara tersebut tidak memiliki panitia resmi yang bertanggung jawab.

SK MDA dan Penegasan Sanksi

Ketegangan semakin memuncak setelah MDA Provinsi Bali menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan I Gede Putu kembali menjabat sebagai Bendesa Adat.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk 33 krama yang merasa proses penetapan cacat prosedur.

Meski demikian, Arnawa menegaskan bahwa mereka tidak lagi mempermasalahkan terpilihnya I Gede Putu.

"Kami hanya ingin setiap keputusan yang diambil oleh Bendesa didasarkan pada kebijaksanaan, bukan emosi atau dendam," ujarnya.

Tuntutan dan Harapan Krama

Dalam paruman tersebut, 33 krama berharap Bendesa Adat lebih bijaksana dalam memimpin dan memberikan hak-hak mereka sebagai warga desa adat.

"Sanksi sebesar Rp 3 juta ini tidak jelas dasarnya dan sangat memberatkan. Kami hanya ingin dirangkul, bukan dihukum tanpa alasan yang jelas," tambah Arnawa.

Sayangnya, paruman yang berlangsung hingga malam hari itu tidak membuahkan hasil.

Bendesa Adat I Gede Putu tetap bersikukuh bahwa sanksi tersebut merupakan hasil keputusan paruman sebelumnya.

“Kami tetap akan memberikan hak-hak krama, namun sanksi tetap diberlakukan sebagai konsekuensi,” tandasnya.

Desakan untuk Resolusi Damai

Ketegangan ini menjadi sorotan, mengingat Desa Adat Umanyar sedang menghadapi tantangan besar untuk menjaga harmoni di tengah masyarakat.

Warga berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai demi menjaga persatuan dan nilai-nilai luhur adat Bali. *** 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #bendesa #mda #adat #denda #karangasem