BALIEXPRESS.ID - Operasional kendaraan pelat luar Bali, khususnya ojek online (ojol), menjadi sorotan dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Untuk mengatasi isu ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Samsi Gunarta, menggelar pertemuan bersama aplikator ojol, koperasi terkait, serta Anggota DPR RI I Nyoman Parta pada Senin (9/12).
Pertemuan tersebut mengungkap aturan tegas bahwa pengemudi ojol wajib berdomisili di Bali dan menggunakan kendaraan berpelat Bali (DK).
Syarat Tegas untuk Ojol di Bali
Dalam diskusi tersebut, Samsi Gunarta memastikan bahwa aturan ini akan ditegakkan dengan ketat.
"Pengemudi yang beroperasi di Bali wajib menggunakan pelat DK. Kalau ditemukan yang tidak memenuhi aturan, masyarakat bisa langsung melaporkan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kendala utama muncul dari kendaraan pelat luar yang tidak terintegrasi dalam sistem aplikasi.
"Kalau mereka berada di luar sistem dan tidak menggunakan aplikasi resmi, sulit untuk diawasi. Namun, jika ada laporan, kami akan segera menindak," tegasnya.
Data Ojol di Bali dan Mekanisme Pengawasan
Dari data resmi, terdapat 11.400 kendaraan angkutan sewa khusus (ASK) atau ojol yang terdaftar melalui koperasi di Bali. Seluruh kendaraan ini dipastikan berpelat DK.
"Kami memastikan agar tidak ada kendaraan pelat luar Bali di sistem aplikator. Pergantian kendaraan pun hanya diizinkan jika sudah menggunakan pelat DK," tambah Samsi.
Selain itu, Samsi mengungkapkan pentingnya peningkatan kualitas pengemudi, termasuk dalam pelayanan, pemahaman budaya Bali, dan standar penampilan.
"Kami tidak hanya mengendalikan jumlah kendaraan agar tidak over supply, tetapi juga memperbaiki kualitas pelayanan demi kenyamanan wisatawan dan masyarakat," jelasnya.
Larangan Kendaraan Pelat Luar Saat Nataru?
Saat disinggung soal kemungkinan pelarangan kendaraan pelat luar Bali selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), Samsi menyebutkan bahwa belum ada aturan resmi atau kajian mendalam terkait hal tersebut.
"Belum ada pembahasan serius tentang pelarangan ini," ujarnya.
Sorotan I Nyoman Parta: Bali Perlu Dirawat
Dalam pertemuan tersebut, I Nyoman Parta menyatakan perlunya pembenahan terhadap keberadaan kendaraan pelat luar dan pengemudi dari luar Bali.
Ia juga mengusulkan agar sopir luar Bali diberi pelatihan menjadi sopir pariwisata untuk mendukung ekosistem pariwisata di Bali.
Politikus asal Gianyar ini juga menegaskan pentingnya standarisasi harga dan zonasi aplikasi demi kenyamanan bersama.
"Bali harus dirawat, karena pariwisata adalah sumber utama kesejahteraan kita. Kita tidak punya tambang atau sumber daya lain, hanya pariwisata yang menopang perekonomian Bali," katanya.
Pembatasan Pelat Luar Bali: Apa Langkah Selanjutnya?
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang pembatasan kendaraan bermotor bekas di Bali telah dicabut, Parta mendukung pembatasan kendaraan pelat luar.
Menurutnya, kendaraan yang beroperasi lama di Bali seharusnya diwajibkan mengubah pelat menjadi DK.
"Ini penting untuk mengurangi kemacetan, mengelola kuota bahan bakar subsidi, dan meningkatkan pendapatan pajak kendaraan untuk kas Pemprov Bali," tegasnya.
Dengan sorotan tajam pada isu ini, Pemerintah Provinsi Bali diharapkan segera mengambil langkah konkret demi menjaga kenyamanan, kelancaran lalu lintas, dan keberlanjutan pariwisata di Pulau Dewata. ***
Editor : I Putu Suyatra