BALIEXPRESS.ID – Meskipun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kabupaten Tabanan menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan pekerja, DPRD Tabanan justru memberikan dukungan terhadap kebijakan tersebut.
Dukungan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, pada Selasa (10/12).
Menurutnya, para pekerja memang berhak mendapatkan pendapatan yang layak sebagai bentuk apresiasi dan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
“Kami mendukung kebijakan ini karena merupakan penghargaan terhadap pekerja, sekaligus langkah untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Dengan kenaikan UMP ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin,” ujarnya.
Meski demikian, Omardani menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan perusahaan agar kebijakan ini tidak menjadi beban yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Di sisi lain, bagi pekerja di Kabupaten Tabanan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen hanya menambah sekitar Rp185 ribu dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebelumnya yang sebesar Rp2.913.000. Dengan kebijakan baru ini, UMK Tabanan menjadi Rp3.098.000.
“Kami memahami bahwa kenaikan ini masih jauh dari kata ideal dalam hal kesejahteraan. Namun, perlu diingat bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan perusahaan, sebelum menetapkan besaran kenaikan ini,” jelas Omardani.
Ia juga menambahkan bahwa UMP hanyalah acuan dasar, sehingga perusahaan tetap dapat memberikan gaji di atas UMP sesuai kemampuan dan kinerja karyawannya.
“Dengan adanya kenaikan ini, kami berharap menjadi langkah awal untuk terus memperjuangkan kenaikan UMP di masa depan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna