Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PARAH Sedang Proses Hukum Tanpa Ditahan di Denbar, Dua Pelajar 14 Tahun Curi Motor Lagi di Densel

I Gede Paramasutha • Rabu, 11 Desember 2024 | 20:52 WIB
LAGI: KBAL dan IMDL ditangkap lagi karena kembali mencuri. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)
LAGI: KBAL dan IMDL ditangkap lagi karena kembali mencuri. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Masih ingat dua pelajar berusia 14 tahun inisial KBAL dan IMDL ?

Ternyata, dua pelajar itu tak menunjukan tanda kapok usai ditangkap karena bobol bengkel dan curi motor di Denpasar Barat (Denbar) pada 3 Desember 2024.

Hanya berselang dua hari kemudian, dua pelajar nakal itu kembali mencuri motor di Denpasar Selatan (Densel), pada 5 Desember 2024.

Padahal, status mereka sedang menjalani proses hukum di Polsek Denbar.

Dalam proses hukum itu, polisi memang tidak menahan kedua anak kelahiran Denpasar dan Buleleng ini, karena masih di bawah umur.

Akan tetapi, keadaan tersebut malah dimanfaatkan untuk melancarkan kejahatan lagi.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi pun menerangkan terkait kronologi kejadian dan penangkapan kembali terhadap kedua bocah itu oleh kepolisian, yang kali ini dilakukan Polsek Denpasar Selatan.

Peristiwa bermula ketika korban IKW, 25, pulang ke rumah di Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Densel pada 5 Desember 2024, pukul 03.00 WITA.

"Yang bersangkutan memarkir motor Vespa matic di parkiran rumah dalam keadaan kunci masih nyantol," ujar Sukadi, Rabu 11 Desember 2024.

Tiba-tiba, korban mendengar suara gonggongan anjing selang 30 menit kemudian. Kala itu ia tidak menghiraukannya.

Tetapi, semakin lama dia merasa ada yang janggal. IKW lantas keluar untuk melihat motornya.

Ternyata, Vespa Matic itu sudah tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 60 juta dan segera membuat laporan," tambahnya.

Dengan adanya laporan kehilangan dari masyarakat, maka Tim Opsnal Polsek Densel mendatangi lokasi untuk melakukan Olah TKP dan pulbaket keterangan korban,serta saksi-saksi. 

Diperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku berjumlah dua orang laki-laki yang datang dengan berjalan kaki lalu mengambil kendaraan.

Polisi lantas menelusuri keberadaan Vespa Matic itu dan terlihat melintas di Jalan Batanta.

Maka, petugas membuntutinya hingga dapat menangkap KBAL dan IMDL di rumahnya, kawasan Batanta.

"Petugas juga dapat menyita barang bukti motor curian di sebelah rumah pelaku," tandasnya.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Densel guna proses lebih lanjut.

Tak seperti di Denbar, kali ini KBAL dan IMDL ditahan oleh Polsek Densel.

Adapun hasil interogasi terhadap keduanya, diakui bahwa mereka mencuri denhan dengan berjalan kaki dan melihat Vespa Matic kunci nyantol.

KBAL lantas masuk untuk mengambil motor di TKP.

Barulah setelah itu IMDL membantu mendorong kendaraan curian sampai depan gang.

Kemudian, Vespa dihidupkan dam dibawa pergi. 

"Motifnya melakukan ini untuk dipakai sendiri dan pelaku juga mengakui pernah mencuri di wilayah Denpasar Barat," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#curi motor #pelajar #densel #14 tahun #Denbar