BALIEXPRESS.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dipastikan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Hal ini membawa kabar baik, khususnya bagi para pekerja sektor pariwisata.
Keputusan ini diambil setelah melalui penghitungan komprehensif oleh dewan pengupahan, dengan harapan bisa diimplementasikan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Pemerintah Provinsi Bali tetapkan UMP 2025 naik sebesar Rp 182.888 atau 6,5 persen dari UMP 2024 setelah mendapat persetujuan Pj Gubernur Sang Made Mahendra Jaya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, persentase kenaikan pada bidang pariwisata khususnya sektor penyediaan jasa akomodasi dan makan minum berbeda, yakni 8,5 persen atau naik Rp 239.162.
”UMP maupun UMSP (upah minimum sektoral provinsi) yang sudah kami sidangkan di dewan pengupahan provinsi pada 9 Desember, hari ini (11/12), Pak Pj Gubernur berkenan menerima,” kata Ida Bagus Setiawan seperti dilansir dari Antara.
UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672. Dengan kenaikan Rp 182.888, UMP Bali 2025 menjadi Rp 2.996.560. Sementara yang terbaru adanya UMSP, menjadikan tenaga kerja di sektor pariwisata mendapat kenaikan upah lebih yaitu Rp 239.162 menjadi Rp 3.052.834.
”Iya UMP Bali 2025 naik 6,5 persen, kemudian upah minimum sektoral itu dewan pengupahan provinsi sudah merekomendasikan di bidang pariwisata sektornya penyediaan jasa akomodasi dan makan minum naik 8,5 persen, ini (UMSP) baru, biasanya UMP saja,” ujar Setiawan.
Setiawan menyatakan bahwa UMP ini dirancang sebagai ambang batas bawah bagi tenaga kerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
“Perlu ada pengawasan komprehensif, tidak hanya dari dewan pengupahan tapi juga semua unsur, untuk memastikan implementasinya berjalan baik,” ujar Setiawan.
Ia juga menambahkan bahwa keseimbangan menjadi kunci utama dalam kebijakan ini.
“Harapannya, pekerja mendapatkan jaminan upah yang layak, sementara pelaku usaha juga mampu membayar sesuai kemampuan daya bayarnya,” jelasnya.
Kenaikan UMP ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi pekerja di sektor pariwisata, mengingat industri ini menjadi tulang punggung ekonomi Bali.
Dengan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, kebijakan tersebut diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pelaku usaha. (*)
Editor : Nyoman Suarna