BALIEXPRESS.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung untuk tahun 2024 dipastikan akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.
Sesuai dengan UMP Bali yang ditetapkan sebesar Rp 2.813.672, UMK Klungkung naik sebesar Rp 182.869 atau 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun UMP Bali sebesar Rp 2.813.672 juga menjadi acuan bagi UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) yang diusulkan sebesar Rp 3.052.834, mengalami kenaikan serupa sebesar 6,5 persen.
"Keputusan resmi UMK dan UMSK Klungkung 2024 masih menunggu penetapan final oleh Gubernur Bali. Pemerintah Kabupaten Klungkung tetap menanti arahan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung Wayan Sumarta.
Pemerintah daerah berharap penetapan ini dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Klungkung. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana